Dalam serah terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang menyerahkan mengetuk palu sidang ke meja satu kali kemudian berkata "dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan". Kemudian pihak penerima menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 kali lalu berkata "dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima". Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.
- Penggunaan Palu Sidang
1. Cara mengetuk palu sidang
Palu sidang diangkat setinggi 10-15 cm dari meja dengan sudut kemiringan 50-60 derajat. Kemudian palu diketuk sampai terdengar oleh semua orang yang hadir.Â
2. Jumlah ketukan
Palu diketuk sebanyak satu kali untuk menandakan serah terima pimpinan sidang dan pengesahan keputusan. Pengetukkan palu sebanyak dua kali untuk menandakan pembukaan dan pencabutan skorsing serta untuk melakukan lobying. Lalu untuk ketukan sebanyak tiga kali menandakan pembukaan dan penutupan sidang, serta pengesahan ketetapan final atau hasil akhir dari sidang. Sedangkan apabila palu diketuk lebih dari tiga kali, maka itu menandakan peringatan atau juga meminta perhatian kepada peserta sidang apabila sidang sudah tidak kondusif.
3. Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta kesempatan kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan mengemukakan pendapat. Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang dan hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan.
4. Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang. Terdapat dua jenis skorsing, yaitu skorsing terbatas, dan skorsing tidak terbatas.
5. Lobying
Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara informal. Lobying merupakan suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.
6. Peninjauan kembali (PK)
Digunakan untuk mengulas atau mengulang kembali keputusan yang telah ditetapkan.
7. Pembekuan Sidang
Langkah yang diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan ( dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan. Bila hal ini terjadi, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan), maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.
- Syarat-Syarat Presidium Sidang
Apabila seorang mahasiswa ingin menjadi presidium maka harus memiliki sifat kepemimpinan yang baik, tanggung jawab yang besar serta bijaksana. Tidak cukup sampai disitu, seorang mahasiswa juga harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai persidangan, memiliki sikap yang peka dan cepat tanggap serta mampu mengontrol emosi sehingga tidak mudah terpengaruh kondisi persidangan. Seorang presidium sidang harus memiliki sikap simpatik, menarik, disiplin, dan tegas.
- Tata Tertib
Merupakan segala peraturan yang sudah diputuskan dan disepakati oleh seluruh peserta sidang di awal persidangan.
- Sanksi - Sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta sidang yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.