Mohon tunggu...
Rima Isah
Rima Isah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi saya membaca novel dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penting Penggunaan Helm bagi Pengendara Sepeda Motor

3 Januari 2024   15:40 Diperbarui: 3 Januari 2024   18:50 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tujuan dari penting penggunaan helm saat berkendara sepeda motor menyadarkan masyarakat untuk menambah wawasan dalam berkendara yang sesuai dengan peraturan lalu lintas, dan menjaga diri dari akibat kecelakaan saat berkendara. 

Metode yang digunakan adalah kolaborasi 3 metode statistik yang kemudian diambil kesimpulannya yang terbaik. Tiga metode tersebut adalah Rasio Prevalensi (RP), khi- kuadrat (Xhit2), distribusi z (p-value) dengan Cl= 95%, digunakan untuk menghitung signifikansi fungsi helm ber-SNI sebagai alat pelindung dari paparan cedera kepala akibat kecelakaan sepeda motor antara tahun 2006-2011 wilayah Bandung. Kemudian uji multivariat digunakan untuk menghitung besarnya potensi kejadian cedera kepala yang dialami. Hasilnya bahwa penggunaan helm ber-SNI signifikan berpengaruh terhadap keparahan cedera fraktur tengkorak dan tulang wajah (S02 injury) yang dialami pengendara sepeda motor ketika mengalami kecelakaan. Dengan syarat kecelakaan yang terjadi bukan tabrakan berlawanan dan bukan tabrakan berpola depan-depan dan sedapat mungkin mendapatkan pertolongan yang cepat. Maka potensi korban mengalami cedera S02 1,437 kali lebih besar daripada tidak menggunakan helm ber-SNI. Kesimpulannya adalah penggunaan helm-SNI hanya sebatas melindungi pengendara dari cedera kepala S02 saja sedangkan potensi cedera kepala yang lebih berat seperti: cedera severe HI, intrakranial (S06) dan meninggal dunia adalah diluar kapabilitas helm SNI tersebut.

Penutup 

Helm adalah alat perlindungan yang dikenakan di kepala dan biasanya terbuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevral, serat resin, atau plastic. Di berbagai negara, helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor. Indonesia termasuk negara yang mewajibkan pengendara sepeda motor harus memakai helm, untuk menjaga kepala dari benturan keras saat terjadi kecelakaan. Pemerintah indonesia sudah membuat undang undang dengan tujuan keselamatan dalam berkendara, namun sebagian masyarakat masih melanggarnya, terutama dalam mengenakan helm standar dan berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk. Hal ini perlu dikampanyekan untuk kesadaran masyarakat. Fungsi helm yang benar yaitu sebagai pelindung. Pengendara sepeda motor dari cedera kepala saat terjadi kecelakaan dan mengalami benturan kepala, dalam batas kemampuan helm dan kondisi kecelakaan yang dialami.

Daftar Pustaka

Leo Agung Manggala Yogatama. (2013). Analisis pengaruh attitude, subjective norm, dan perceived behavior control terhadap intensi penggunaan helm saat mengendarai motor pada remaja dan dewasa muda. Prosiding PESAT 5

Endi Hari Purwanto. (2016). Signifikansi helm SNI sebagai alat pelindung pengendara sepeda motor dari cedera kepala. Jurnal Standardisasi 17 (1), 31-46

YUNUS MUSTOFA. (2017). KONTROL PENGGUNAAN HELM SEBAGAI SARANA KEAMANAN KENDARAAN DAN PENGENDARA. Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Albert Albert, Kartika Gunadi, Endang Setyati. (2020). Deteksi Helm pada Pengguna Sepeda Motor dengan Metode Convolutional Neural Network. Jurnal Infra 8 (1), 295-301

Ikhsan Rahmad Ilham, Fitri Utaminingrum. (2021). Deteksi Helm untuk Keamanan Pengendara Sepeda Motor dengan Metode CNN (Convolutional Neural Network) menggunakan Raspberry Pi. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer 5 (11), 4734-4739

Purwono Prasetyawan, Selamet Samsugi, Rizky Prabowo. (2021). Internet of Thing Menggunakan Firebase dan Nodemcu untuk Helm Pintar. Jurnal ELTIKOM: Jurnal Teknik Elektro, Teknologi Informasi Dan Komputer 5 (1), 32-39

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun