Mohon tunggu...
Prila Sugih Rahayu
Prila Sugih Rahayu Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

focus to planning

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Internasional

22 Oktober 2023   22:59 Diperbarui: 22 Oktober 2023   23:17 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


5.Philip Morris v. Uruguay
Pelanggaran hukum perdata keenam ini terjadi pada tahun 2010. Philip Morris, sebuah perusahaan tembakau internasional, mengajukan gugatan terhadap pemerintah Uruguay terkait kebijakan anti-rokoknya. Philip Morris mengatakan kebijakan tersebut melanggar perjanjian investasi bilateral antara Uruguay dan Swiss, tempat Philip Morris berkantor pusat. Kasus ini menyangkut konflik antara kebijakan publik dan perlindungan investasi asing.


6.Kasus Samsung vs Apple
Pelanggaran hukum perdata  ini terjadi pada tahun 2012. Samsung, perusahaan elektronik Korea, dan Apple, perusahaan teknologi Amerika, terlibat dalam serangkaian lembaga tuntutan hukum paten di berbagai negara, khususnya di Amerika Serikat, Jerman dan Australia. Kedua perusahaan saling menuduh melakukan pelanggaran paten atas desain produk dan teknologi  mereka. Kasus ini merupakan contoh pelanggaran hukum perdata internasional dalam konteks pelanggaran hak kekayaan intelektual antar perusahaan multinasional.


7.Yukos v. Rusia
Pelanggaran hukum perdata terbaru terjadi pada tahun 2003, ketika perusahaan minyak Rusia Yukos mengajukan gugatan terhadap pemerintah Rusia ke Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda. Yukos mengatakan tindakan pemerintah Rusia, termasuk tuntutan hukum perpajakan yang dianggap tidak adil, bertujuan untuk mengambil alih perusahaan tersebut. Kasus ini melibatkan perselisihan perdata internasional antara perusahaan dan negara mengenai kebijakan investasi dan perlindungan hukum.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun