Mohon tunggu...
Riko Noviantoro Widiarso
Riko Noviantoro Widiarso Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Kebijakan Publik

Pembaca buku dan gemar kegiatan luar ruang. Bergabung pada Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menangkal Gerakan Intoleran Melalui Peran RT

23 Agustus 2019   14:26 Diperbarui: 23 Agustus 2019   14:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tumbuhnya kelompok intoleran dengan atas nama agama maupun ras, tidak dibenarkan hidup. Pemerintah perlu mengoptimalkan fungsi RT sebagai bagian menekan tumbuhnya gerkan intoleransi. (foto: medcom.com)

Tidak menyangkal kalau beberapa tahun ini potret kerukunan hidup di masyarakat mulai meretas, bahkan nyaris terkoyak. Bagaikan selembar kain yang mulai 'tepok' bilah benangnya. Membuat sangat mudah terkoyak hanya dengan sekali tarikan tangan.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Mari lihat data SETARA Institute pada Juni 2018. Dimana pada tahun yang sama, kasus kekerasan berlatar agama terjadi 109 peristiwa dengan 136 tindakan. Kasus tersebut tersebar pada 20 provinsi di Indonesia. Dengan kedalaman dampak yang tentu cukup memprihatinkan.

Data lebih tajam terlihat dari catatan Yayasan Denny JA yang menyebut dalam 14 tahun setelah reformasi, tercatat sedikitnya 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Dari jumlah itu paling banyak kekerasan berlatar agama sebanyak 65 persen dan kekerasan etnis 20 persen. Sisanya kekekerasan dengan faktor yang beragam.

Tidak cukup itu saja hasil survey Komnas HAM 2018 menunjukan pola segregasi sosial yang meninggi. Dari survey itu mencatat 80 persen peristiwa diskriminasi ras dan etnis berujung pada tindakan kekerasan. Semua data tersebut menggambarkan kegentingan kehidupan bermasyarakat.

Lantas bagaimana solusinya? Tentu harus disadari persoalan diskriminasi, intoleransi dan kekerasan sosial lainnya mencakup dimensi luas. Pemerintah dan berbagai elemen perlu bergandeng tangan. Terlibat secara aktif secara kolektif. Tidak terkecuali entitas media massa dan aktor-aktor media sosial yang perlu dirangkul secara tepat.

Ada satu elemen yang perlu pemerintah perhatikan, yakni kelembagaan rukun tetangga (RT). Dalam banyak literatur kelembagaan RT masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan. Dimana perannya yang strategis terasa kian terabaikan. Pemerintah lebih sering menempatkan peran kelembagaan RT di tingkat kelurahan maupun desa sebagai kelembagaan administrative saja. Membantu pemerintah dalam pendataan penduduk. Tidak menggandengnya pada peran yang lebih optimal, khususnya terkait pada kasus-kasus intoleransi, diskriminasi dan lainnya.

Masyarakat pun menyadari peran RT mulai kentara saat jelang pemilihan umum saja. Baik itu tingkat daerah maupun nasional. Kelembagaan RT dirangkul untuk memvalidasi data pemilih, membentuk kepanitian pemilihan umum, penyiapan lokasi tempat pencoblosan suara dan perhitungan. Itu saja.

Peran RT yang sedikit terlihat lebih cerdas, tampak pada proses penentuan arah pembangunan daerah. Melalui kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) yang banyak pengurus RT diundang untuk terlibat. Meskipun sebatas mendengarkan dan mengajukan saran yang juga tidak diperdulikan. Lagi-lagi kelembagaan RT yang administratif.

Padahal secara regulasi kelembagaan RT memiliki fungsi yang lebih luas sebagaimana tertuang pada Permendagri No.18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dimana pada pasal 5 huruf (b) menyebutkan lembaga kemasyarakat memiliki fungsi menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan. Hal itu berarti kelembagaan masyarakat, RT perlu didorong untuk mencapai fungsi tersebut.

Berbekal dari Pasal 5 huruf (b) itulah sebaiknya pemerintah daerah melakukan upaya pendampingan dan pembianan yang tepat, dalam upaya memenuhi fungsi tersebut. Tidak lagi menjadikan kelembagaan RT sebagai fungsi administrative. Bahkan sebagai aksesori pemerintahan semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun