Mohon tunggu...
Rikho Afriyandi
Rikho Afriyandi Mohon Tunggu... Guru - Kaum Rebahan

Menulis apa yang ingin ditulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ulasan Singkat Buku Fatawie Quran

3 Mei 2020   23:21 Diperbarui: 3 Mei 2020   23:20 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buku ini adalah karya Muhammad Munawwir Ridhwan. Diterbitkan oleh Pustaka Zam-zam Kediri Jawa Timur yang bekerja sama dengan Lirboyo Press pada tahun 2017. Buku tersebut memiliki tebal xiv+202 halaman. Oh iya, setelah saya lihat-lihat, dan cek, buku ini tidak memiliki ISBN.

Seperti judulnya, buku ini membahas problematika yang berkaitan dengan Alquran. Problematika tersebut disusun berdasarkan bab, seperti thaharah (bersuci), shalat, mu'amalah, dan campuran. Penyelesaiannya dilakukan dengan format tanya jawab. Saya kira tentunya ini akan memudahkan.

Berikut saya akan menampilkan sedikit kutipan dari buku tersebut melalui masing-masing bab, yang kira-kira dapat memberikan gambaran mengenai buku tersebut, hehe:

Bab Thaharah: Tentang Sampul Mushaf

"Para Ulama sepakat bahwa bagi seorang yang hadats, kecil ataupun besar haram untuk menyentuh mushaf. Sama seperti halnya hukum mushaf adalah sampul mushaf yang masih menempel sebab sampul mushaf masih tercangkup dalam nama mushaf dan masuk dalam penjualannya. Sebagian ulama Hanafiyyah menyatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang yang hadats besar untuk menyentum sampul mushaf dan bagian kosong dari mushaf. Ibnu Abidin berkata, "pendapat ini sesuai dengan qiyas dan pendapat yang mengharamkan lebih memuliakan Alquran sedang yang shahih adalah hukum haram' (hlm. 20).

Bab Sholat: Membalik Surat Saat Membaca

"Mayoritas Ulama menghukumi sunah membaca surat secara runtut seperti yang ada dalam mushaf, mereka semua menghukumi makruh membaca surat dengan terbalik, baik dalam sholat atau di luar sholat seperti membaca surah alam nasyrah kemudian baca wa Ad-Dhuha . Ibnu Mas'ud pernah ditanya tentang hal itu lantas Ibnu Mas'ud menjawab "membalik surat itu membalik hati". Sebagian Ulama memperbolehkan membalik surat jika untuk pembelajaran saja seperti mengajari anak kecil menghafal Alquran atau jika hanya untuk dzikir" (hlm. 61-62).

Bab Mu'amalah: Tentang Ijarah Membaca Alquran untuk Qubur

"Hukum menyewa orang untuk membacakan Alquran di pemakaman hukumnya sah" (hlm. 85).

Bab Campuran: Pas Baca Alquran Menguap

"Jika seseorang sedang membaca Alquran lantas menguap maka disunnahkan untuk berhenti sebentar sampai selesai menguap kemudian melanjutkan membaca Alquran kembali" (hlm. 123).

Saya melihat format dalam buku ini menarik, setelah memberikaan jawaban atas pertanyaan, penulis memberikan referensi yang menjadi pijakannya dalam menjawab persoalan dalam bahasan buku tersebut. 

Tentu, hal tersebut bisa saja memudahkan bagi orang yang ingin mengkritik atau menyelaraskan jawaban penulis dengan membaca referensi tersebut, atau dengan kata lain dapat melihat referensinya apabila ditemukan jawaban pada buku tersebut yang kurang memuaskan. Tentu referensi di buku tersebut hanya bisa dipahami oleh orang yang memiliki keahlian dalam membaca kitab "gundul".

Buku tersebut, ketika saya membacanya, ada beberapa kali ditemukan pembahasan yang sudah dibahas sebelumnya, dibahas lagi setelahnya, dan perbedaannya pun tidak signifikan, seperti berikut:

Pada poin 3 bab tharahah tertulis dengan pertanyaan, "Hukum menyentuh mushaf saat hadats dengan penghalang", dan jawabannya, "hukum menyentuh mushaf dengan penghalang seperti kain disaat hadats hukumnya haram". (hlm. 4).

Pada poin 16 bab yg sama tertulis dengan pernyataan, "Menyentuh mushaf saat hadats boleh secara mutlak", dan penjelasannya, "Imam Abu Hanifah mengatakan, "diperbolehkan menyentuh dan membawa mushaf bagi seorang yang hadats dengan penghalang. Sedangkan madzhab Daud Ad-Dlahiri memperbolehkan secara mutlak bagi seorang mukmin. Berbeda dengan Imam Thawus yang menghalalkan keduanya hanya khusus bagi keluarga Nabi". (hlm. 13).

Menurut saya, alangkah baiknya jika keduanya digabung saja, karena saya melihat itu sebuah perbedaan pendapat, dan tidak seharusnya dipisah yang akan membuat pembaca kebingunan (balik lagi ke halaman awal, hehe), toh pembahasannya juga hampir mirip. 

Dan ini juga saya temukan di pembahasan lain, seperti pada poin 5 (hlm. 6) dengan poin 17 (hlm. 13), poin 26 (hlm. 24) dengan poin 38 (hlm. 36) pada bab yang sama. Pada bab campuran juga ditemukan, seperti poin 1 (hlm. 98) dengan poin 20 (hlm. 116), poin 3 (hlm. 103) dengan poin 42 (hlm. 134), dan poin 45 (hlm. 136) dengan poin 85 (hlm. 177).

Oh iya, selain itu, saya kira perlu ada pengertian untuk istilah-istilah yang diungkapkan penulis yang awam diketahui masyarakat, seperti kata mutahiyyirah pada poin 30 (hlm. 29) bab thaharah. Yah, paling tidak menghemat waktu untuk sekedar mencari jawabannya di google, hehe. 

Akhiran, buku ini luar biasa, ia layak untuk dibaca siapa saja, baik dari kalangan akademisi, maupun masyarakat biasa, lebih lagi untuk para penggiat Alquran. Paling tidak, buku ini bisa menjadi pijakan kita dalam memahami problematika yang berkaitan dengan Alquran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun