Mohon tunggu...
Rika Putri Windarto
Rika Putri Windarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190248/HKI I

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa mengenai Perdebatan Bunga Bank Termasuk Riba atau Tidak

30 November 2021   12:36 Diperbarui: 30 November 2021   12:54 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


1.PENDAHULUAN

Berbicara tentang bank tentu tidak bisa lepas dari kontroversi bunga yang termasuk haram ataukah halal. Dalam sistem ekonomi saat ini banyak masalah-masalah baru yang muncul contohnya dalah fikih muamalah ini. Di zaman Rasulullah dahulu tidak ada yang namanya lembaga keuangan ataupun uang kertas sehingga belum ada yang namanya bunga bank.

Haram tidaknya bunga bank tentunya setiap orang mempunyai perspektif yang berbeda-beda. Tentunya pemikiran mereka harus dilandasi oleh AL-Qur'an dan As-sunnah. 

Di satu sisi bunga bank memiliki manfaat bagi masyarakat. Namun disisi lain juga menimbulkan suatu hal yang mudharat. Oleh karena itu huru hara mengenai bunga bank termasuk riba atau tidak merupakan suatu kajian yang menarik untuk dibahas. Sehingga artikel kali ini akan membahas mengulas mengenai riba tidaknya bunga bank menurut berbagai perspektif.


2.PEMBAHASAN
A.Pengertian
Bank merupakan suatu lembaga keuangan dimana didalamnya terdapat transaksi, pinjam meminjam, dan kegiatan lainnya terkait persoalan keuangan.Intinya, bank merupakan suatu wadah untuk meakukan suatu transaksi keuangan. 

Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar atau sejumlah uang yang dibayar kepada pihak nasabah dengan yang harus dibayar oleh pihak nasabah kepada bank atau ringkasnya dijadikan modal. 

Tetapi riba sendiri didefinisikan sebagai penambahan, entah dalam tansaksi jual beli ataupun penambahan pada nilai utang. Riba ini sudah ada sejak dulu dan dilakukan secara jelas tanpa sembunyi-sembunyi.


B.Manfaat dan Madharat
Bunga bank terperangkap dalam kriteria riba yang secara terang-terangan diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, tetapi dalam sisi yang lain bank mempunyai  manfaat atau sisi positif dilihat dari fungsi sosial yang sangat besar bahkan dapat dikatakan bahwa tanpa adanya bank, perekonomian suatu bangsa akan mengalami hambatan untuk berkembang terlebih  untuk menjadi negara maju.


C.Teori atau Metode Ijtihad yang digunakan
Ada tiga perspektif tentang persoalaan apakah bunga bank itu termasuk  riba yaitu:
1.Bunga bank merupakab riba dan karenanya dianggap haram;
2.Bunga bank tidak termasuk riba karena dianggap tidak sama dengan riba yang diharamkan oleh syariat agama Islam;
3.Bunga bank haram tetapi karena belum ada jalan keluar untuk mengindarinya, maka diperbolehkan.


Para  ulama  maupun  Mujtahid  masih  memiliki  perbedaan  pemikiran
mengenai  hukum  bunga  bank, antara lain pendapat  Yusuf  Qardhawa,  Abu zahrah,  serta Abu  ala  al-Maududi  Abdullah  al-Arabi. Abu zahrah dan Abu  ala  al-Maududi  Abdullah  al-Arabi mengatakan bahwasanya  bunga  bank  konvensional  itu termasuk  dalam  golongan  riba  nasiah (penundaan penyerahaan jenis barang riba  sejenis dengan barang riba yang lainnya) yang dilarang  oleh Islam.  

Sehingga  umat  muslim dilarang  melakukan  kegiatan  muamalah  seperti itu serta melakukan  transaksi  dengan  bank  yang menggunakan  sistem  bunga  dalam  berbagai transaksi  yang  dilakukan,  kecuali  hal tersebut  terjadi  dalam  keadaan yang mendesak  sehingga ada rukhsah atau kemudahan .


Sedangkan  Yusuf Qardhawi berpendapat bahwasanya  dalam hal bunga bank
 tidak  mengenal  istilah  darurat  sehingga tidak  ada  yang  namanya  rukhsah ataupun keringanan,  sehingga beliau  mengharamkan adanya kegiatan   transaksi  dengan  bank  konvensional (sistem  bunga)  karena  sama  dengan  riba. Islam adalah agama yang mempermudah umatnya tetapi harus  tegas  karna yang  namanya haram meskipun bunga itu sedikit tetaplah  haram hukumnya.  


Mayoritas ulama  sepakat  bahwa bunga  bank  adalah  riba,  oleh  sebab  itu hukumnya  haram.  Dalam agama Islam, hukum  bagi orang-orang  yang  melakukan  riba  sudah  jelas  dilarang oleh Allah  SWT  dan  Rasulullah  SAW. Allah SWT berfirman:

Artinya :"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275).


 Ulama yang berada di Timur Tengah di dukung pula  beberapa orang pakar ekonomi di negara-negara  yang  memiliki  paham  sekuler salah satu contohnya adalah pendapat dari Doktor  Ibrahim  dalam  buku  Sikap  Syariah  Islam  terhadap  Perbankan, Beliau mengatakan,  "Perkataan  yang  benar  bahwa tidak  mungkin  ada  kekuatan  Islam  tanpa dibantu dengan kekuatan perekonomian, dan juga sebaliknya tidak  ada pula  kekuatan  perekonomian  tanpa ditopang  perbankan,  sedangkan  tidak  ada perbankan  tanpa  riba.


Dalam kajian singkat  yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat,Lc terdapat  pertanyaan yang menarik yaitu, Bunga bank tapi hanya sedikit apakah termasuk riba? Beliau menjawab: baik sedikit ataupun banyaknya tetaplah dosa mau sedikit atau banyak sudah masuk ke dalam riba.


 Pengharaman riba berlaku umum, tidak dispesifikkan sebagaimana diduga oleh sebagian orang-hanya antara si kaya dengan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu dan dalam semua keadaan. Riba juga tidak dikhususkan pada jumlah perputaran uang sehingga dikatakan kalau dalam jumlah banyak, riba itu haram dan kalau sedikit tidak seperti pertanyaan diatas. 

Sedikit atau banyak, riba hukumnya tetaplah haram. Meskipun riba adalah suatu dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut karena ALLAH Maha mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang serius untuk bertaubat.


D.Penerapan Teori
Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang menerapkan teori dari Yusuf  Qardhawa . Dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah didalamnya mengatur tentang kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, zalim, haram, maisir, dan  gharar. 

Jadi,  dalam bank syariah tidak memakai praktik bunga tetapi bagi hasil atau bagi keuntungan. Untuk bank konvensional seperti yang telah dibahas di atas jelas memakai praktik bunga, besaran bunga di bank konvensional pun tetap dibandingkan bank syariah bagi hasil bisa berubah-ubah tergantung pada kinerja usaha.


3.KESIMPULAN
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagian  besar  ulama  dan  cendekiawan muslim  menyatakan bahwa bunga bank  adalah haram karena disamakan dengan riba. 

Bagi mereka kegiatan mualah seperti ini harus ditidak secara tegas agar  tidak terjadi kesalahpahaman dan meghalalkan sesuatu yang menjadi haram.  

Namun terlepas dari itu  ada  juga  yang  menilai  bahwa bunga  bank  berbeda  dengan  bunga,  sehingga bunga  bank  boleh-boleh  saja  saja,  terutama beberapa  ulama  Timur  tengah  yang  didukung para pakar ekonomi yang berpaham sekuler.


4.SARAN
Semoga tulisan di atas bisa bermanfaat. Jika ingin lebih yakin bahwa bunga bank termasuk haram atau tidaknya maka pembaca bisa melakukan kajian dengan melihat sudut pandang yang lebih banyak lagi. Sekian...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun