Mohon tunggu...
Rika Putri Windarto
Rika Putri Windarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190248/HKI I

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa mengenai Perdebatan Bunga Bank Termasuk Riba atau Tidak

30 November 2021   12:36 Diperbarui: 30 November 2021   12:54 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


1.PENDAHULUAN

Berbicara tentang bank tentu tidak bisa lepas dari kontroversi bunga yang termasuk haram ataukah halal. Dalam sistem ekonomi saat ini banyak masalah-masalah baru yang muncul contohnya dalah fikih muamalah ini. Di zaman Rasulullah dahulu tidak ada yang namanya lembaga keuangan ataupun uang kertas sehingga belum ada yang namanya bunga bank.

Haram tidaknya bunga bank tentunya setiap orang mempunyai perspektif yang berbeda-beda. Tentunya pemikiran mereka harus dilandasi oleh AL-Qur'an dan As-sunnah. 

Di satu sisi bunga bank memiliki manfaat bagi masyarakat. Namun disisi lain juga menimbulkan suatu hal yang mudharat. Oleh karena itu huru hara mengenai bunga bank termasuk riba atau tidak merupakan suatu kajian yang menarik untuk dibahas. Sehingga artikel kali ini akan membahas mengulas mengenai riba tidaknya bunga bank menurut berbagai perspektif.


2.PEMBAHASAN
A.Pengertian
Bank merupakan suatu lembaga keuangan dimana didalamnya terdapat transaksi, pinjam meminjam, dan kegiatan lainnya terkait persoalan keuangan.Intinya, bank merupakan suatu wadah untuk meakukan suatu transaksi keuangan. 

Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar atau sejumlah uang yang dibayar kepada pihak nasabah dengan yang harus dibayar oleh pihak nasabah kepada bank atau ringkasnya dijadikan modal. 

Tetapi riba sendiri didefinisikan sebagai penambahan, entah dalam tansaksi jual beli ataupun penambahan pada nilai utang. Riba ini sudah ada sejak dulu dan dilakukan secara jelas tanpa sembunyi-sembunyi.


B.Manfaat dan Madharat
Bunga bank terperangkap dalam kriteria riba yang secara terang-terangan diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, tetapi dalam sisi yang lain bank mempunyai  manfaat atau sisi positif dilihat dari fungsi sosial yang sangat besar bahkan dapat dikatakan bahwa tanpa adanya bank, perekonomian suatu bangsa akan mengalami hambatan untuk berkembang terlebih  untuk menjadi negara maju.


C.Teori atau Metode Ijtihad yang digunakan
Ada tiga perspektif tentang persoalaan apakah bunga bank itu termasuk  riba yaitu:
1.Bunga bank merupakab riba dan karenanya dianggap haram;
2.Bunga bank tidak termasuk riba karena dianggap tidak sama dengan riba yang diharamkan oleh syariat agama Islam;
3.Bunga bank haram tetapi karena belum ada jalan keluar untuk mengindarinya, maka diperbolehkan.


Para  ulama  maupun  Mujtahid  masih  memiliki  perbedaan  pemikiran
mengenai  hukum  bunga  bank, antara lain pendapat  Yusuf  Qardhawa,  Abu zahrah,  serta Abu  ala  al-Maududi  Abdullah  al-Arabi. Abu zahrah dan Abu  ala  al-Maududi  Abdullah  al-Arabi mengatakan bahwasanya  bunga  bank  konvensional  itu termasuk  dalam  golongan  riba  nasiah (penundaan penyerahaan jenis barang riba  sejenis dengan barang riba yang lainnya) yang dilarang  oleh Islam.  

Sehingga  umat  muslim dilarang  melakukan  kegiatan  muamalah  seperti itu serta melakukan  transaksi  dengan  bank  yang menggunakan  sistem  bunga  dalam  berbagai transaksi  yang  dilakukan,  kecuali  hal tersebut  terjadi  dalam  keadaan yang mendesak  sehingga ada rukhsah atau kemudahan .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun