Mohon tunggu...
Rika Putri Windarto
Rika Putri Windarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190248/HKI I

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa mengenai Perdebatan Bunga Bank Termasuk Riba atau Tidak

30 November 2021   12:36 Diperbarui: 30 November 2021   12:54 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Sedangkan  Yusuf Qardhawi berpendapat bahwasanya  dalam hal bunga bank
 tidak  mengenal  istilah  darurat  sehingga tidak  ada  yang  namanya  rukhsah ataupun keringanan,  sehingga beliau  mengharamkan adanya kegiatan   transaksi  dengan  bank  konvensional (sistem  bunga)  karena  sama  dengan  riba. Islam adalah agama yang mempermudah umatnya tetapi harus  tegas  karna yang  namanya haram meskipun bunga itu sedikit tetaplah  haram hukumnya.  


Mayoritas ulama  sepakat  bahwa bunga  bank  adalah  riba,  oleh  sebab  itu hukumnya  haram.  Dalam agama Islam, hukum  bagi orang-orang  yang  melakukan  riba  sudah  jelas  dilarang oleh Allah  SWT  dan  Rasulullah  SAW. Allah SWT berfirman:

Artinya :"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275).


 Ulama yang berada di Timur Tengah di dukung pula  beberapa orang pakar ekonomi di negara-negara  yang  memiliki  paham  sekuler salah satu contohnya adalah pendapat dari Doktor  Ibrahim  dalam  buku  Sikap  Syariah  Islam  terhadap  Perbankan, Beliau mengatakan,  "Perkataan  yang  benar  bahwa tidak  mungkin  ada  kekuatan  Islam  tanpa dibantu dengan kekuatan perekonomian, dan juga sebaliknya tidak  ada pula  kekuatan  perekonomian  tanpa ditopang  perbankan,  sedangkan  tidak  ada perbankan  tanpa  riba.


Dalam kajian singkat  yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat,Lc terdapat  pertanyaan yang menarik yaitu, Bunga bank tapi hanya sedikit apakah termasuk riba? Beliau menjawab: baik sedikit ataupun banyaknya tetaplah dosa mau sedikit atau banyak sudah masuk ke dalam riba.


 Pengharaman riba berlaku umum, tidak dispesifikkan sebagaimana diduga oleh sebagian orang-hanya antara si kaya dengan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu dan dalam semua keadaan. Riba juga tidak dikhususkan pada jumlah perputaran uang sehingga dikatakan kalau dalam jumlah banyak, riba itu haram dan kalau sedikit tidak seperti pertanyaan diatas. 

Sedikit atau banyak, riba hukumnya tetaplah haram. Meskipun riba adalah suatu dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut karena ALLAH Maha mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang serius untuk bertaubat.


D.Penerapan Teori
Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang menerapkan teori dari Yusuf  Qardhawa . Dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah didalamnya mengatur tentang kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, zalim, haram, maisir, dan  gharar. 

Jadi,  dalam bank syariah tidak memakai praktik bunga tetapi bagi hasil atau bagi keuntungan. Untuk bank konvensional seperti yang telah dibahas di atas jelas memakai praktik bunga, besaran bunga di bank konvensional pun tetap dibandingkan bank syariah bagi hasil bisa berubah-ubah tergantung pada kinerja usaha.


3.KESIMPULAN
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagian  besar  ulama  dan  cendekiawan muslim  menyatakan bahwa bunga bank  adalah haram karena disamakan dengan riba. 

Bagi mereka kegiatan mualah seperti ini harus ditidak secara tegas agar  tidak terjadi kesalahpahaman dan meghalalkan sesuatu yang menjadi haram.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun