Mohon tunggu...
Rika Afifah
Rika Afifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-Macam Masa 'Iddah bagi Para Istri yang Diceraikan atau Ditinggalkan oleh Suaminya

8 Mei 2024   22:08 Diperbarui: 8 Mei 2024   22:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam dunia pernikahan perceraian adalah salah satu yang tidak dapat dipungkiri mungkin terjadi dalam pasangan suami istri. Namun masih banyak diantara kita yang masih belum memahami bahwa setelah jatuh nya talak maka akan ada masa yang harus dijalani oleh istri, masa itu adalah masa 'iddah. 

'Iddah berasal dari kata bahasa arab yaitu 'Addat' yang artinya bilangan, namun secara keseluruhan 'iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang berbeda-beda, sesuai sebab kejandaannya. 

Berikut adalah macam-macam 'iddah sesuai sebab kejandaannya:

  1. 'Iddah karena cerai mati 

Iddah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya ada dalam 2 keadaan, yaitu  jika perempuan itu hamil maka masa iddahnya sampai dia melahirkan terdapat pada Q.S At-Thalaq ayat 4 yang artinya: 

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kami ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa Iddahnya mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya".


Demikian pula telah disebutkan dalam sebuah Hadits Rasulullah yang artinya: "kalau seorang perempuan sedang melahirkan suaminya meninggal belum dikubur, ia boleh bersuami." tetapi jika tidak hamil, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Hal ini sebagaimana yang telah tercantum dalam Q.S Al-Baqarah: 234. 

  1. Iddah cerai hidup

Perempuan yang diceraikan dalam posisi cerai hidup dalam hal ini ada 3 keadaan yaitu:

  • Dalam keadaan hamil sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Q.S At-Talaq ayat 4

  • Dalam keadaan sudah dewasa (sudah menstruasi) masa iddahnya 3 kali suci, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Q.S Al-Baqarah: 228 

  • Dalam keadaan belum dewasa (belum pernah menstruasi) atau sudah putus menstruasi (menopause), iddahnya adalah 3 bulan yang dijelaskan dalam Q.S At-Talaq: 4. 

  1. Iddah bagi perempuan yang belum digauli

Maka baginya tidak mempunyai masa iddah. Artinya boleh langsung menikah setelah diceraikan oleh suaminya. Perhatikan firman Allah dalam Q.S Al-Ahzab: 49 yang artinya

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'Iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Dalam kesimpulan, penting untuk diingat bahwa dalam agama islam, setelah terjadi perceraian, istri harus menjalani masa 'iddah, periode menunggu sebelum dia dapat menikah kembali. 'Iddah bervariasi tergantung pada keadaan perceraian, seperti cerai mati atau cerai hidup. Aturan-aturan terkait 'Iddah diatur dalam Al-Qur'an dan hadits, memberikan pedoman bagi umat islam dalam menghadapi situasi perceraian. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang 'Iddah, diharapkan kita dapat menghormati proses ini sebagai bagian dari hukum agama yang mengatur hubungan pernikahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun