Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Urgensi Implementasi Naskah Akademik Pembuatan Peraturan Desa Menuju Desa yang Partisipatif

14 April 2018   13:54 Diperbarui: 14 April 2018   14:13 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demi mewujudkan semua hal itu, supaya dapat terlindungi, Indonesia membentuk hierarki pemerintahan mulai dari Pemerintah pusat yang dipimpin oleh Presiden, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa atau kelurahan yang dipimpin oleh Kepala desa atau Lurah.

Konsep hierarki ini memunculkan konsep salah satunya adalah konsep Pemerintahan Desa. Yang sejatinya merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat yang paling bawah (level terendah dalam hierarki sistem ketatanegaraan Republik Indonesia). Sehingga sekecil apapun pemerintahan desa tetap memiliki peran dan posisi yang strategis dalam pelayanan publik dan pemberdayaan terhadap masyatakat. Oleh sebab itu untuk dapat memberdayakan masyarakat dan menjalankan fungsi pelayanan, desa haruslah berdaya dan diberdayakan dalam sector apapun.[5]

Pemerintah di tingkat desa merupakan tatanan terkecil dari sebuah Negara, baik buruknya pemerintah di tingkat pusat juga ditentukan mulai dari pemerintah tingkat desa. Pemahaman tentang pemerintahan desa yang utuh diharapakan dapat menggerakkan perangkat desa dan Badan Permusyawartan Desa (BPD) yang utuh diharapkan dapat menggerakkan perangkat desa dan BPD untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Oleh sebab itu persoalan pokok pemerintahan desa sebetulnya terkait tiga hal utama, yaitu politik desa, kewenangan desa, dan anggaran desa. Ketiga persolan tersebut terbingkai dalam satu isu utama, yaitu isu otonomi desa.[6]

Pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, desa dimaknai sebagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemetintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Di dalam pasal `1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Menjelaskan juga bahwa "pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia".[7]

Sehingga menjadi jelas bahwa Pemerintahan Desa adalah bentuk pelaksanan dari amanat konstitusi yang sifatnya penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa. Yang dimana sejak diundangkannya undang-undang tentang desa, gelontoran dana desa yang jumlahnya rata-rata 1.000.000.000 (satu miliar) adalah sebuah nominal yang tidak sedikit. Sehingga perlu adanya penyerapan dan pengawasan secara optimal dari berbagi elemen di masyarakat maupun pemerintahan. 

Untuk menyerap suatu anggaran yang sifatnya digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentunya harus berpedoman pada peraturan yang berlaku. Pada kedudukan desa tentunya peraturan yang di keluarkan oleh pejabat desa baik kepala desa ataupun kepala desa bersama BPD adalah sebuah peraturan desa yang legal. 

Tetapi baru-baru ini menjadi pembahasan yang menarik setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang tidak lagi menempatkan Peraturan Desa dalam hierarki Peraturan perundang-undangan. Sebagaiman tertulis dalam pasal  7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan yang isinya yaitu:[8]

(1)     Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

 

a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun