Mohon tunggu...
Rifky ZahrulAprilian
Rifky ZahrulAprilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillahirrahmanirrahim

Semangat sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi di Indonesia

29 September 2021   10:11 Diperbarui: 29 September 2021   10:34 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK ASASI MANUSIA Hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif, yang menunjukkan bahwa manusia memiliki hak yang melekat karena mereka adalah manusia. bersifat universal. Pada prinsipnya, hak asasi manusia tidak dapat dibatalkan. Hak asasi manusia juga tidak dapat dipisahkan, saling terkait dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya ditujukan kepada negara, dengan kata lain negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan mewujudkan hak asasi manusia, termasuk mencegah dan melacak pelanggaran sektor swasta. 

Dalam istilah modern, hak asasi manusia dapat dibagi menjadi hak-hak sipil dan politik yang berkaitan dengan kebebasan sipil, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak atas kebebasan berbicara, serta hak ekonomi, sosial dan budaya terkait dengan perolehan hak asasi manusia. Barang publik, seperti hak atas pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan. Secara konseptual, hak asasi manusia dapat didasarkan pada keyakinan bahwa mereka "diberikan oleh alam" dari alam semesta, Tuhan, atau akal. 

Pada saat yang sama, mereka yang menolak menggunakan unsur-unsur alam percaya bahwa hak asasi manusia adalah perwujudan dari nilai-nilai yang diakui secara sosial. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam masyarakat demokratis. Pada saat yang sama, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat yang mengancam "kehidupan negara", dan pecahnya perang tidak cukup untuk memenuhi persyaratan ini. 

Selama perang, hukum humaniter internasional bertindak sebagai hukum khusus. Namun, hak-hak tertentu tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan atau penyiksaan. Masyarakat kuno tidak mengakui konsep hak asasi manusia universal sebagai masyarakat modern. Pelopor sejati wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang dikembangkan pada masa Pencerahan, yang kemudian mempengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. 

Konsep hak asasi manusia modern berasal dari paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah perumusan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Paris pada tahun 1948. Sejak itu, hak asasi manusia berkembang pesat dan menjadi kode moral. Diterima dan diberlakukan. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional dipantau oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan badan-badan perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya, sedangkan di tingkat regional, hak asasi manusia dilindungi oleh lembaga-lembaga berikut di Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Ham di Indonesia menurut saya kurang mengalami kemjuan. Banyak terjadi pelanggaran ham yang belum bisa ditangani oleh pemerintah. Bahkan belum bisa untuk diatasi. Komnas HAM menyimpulkan tidak ada kemajuan berarti dalam penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019. Berbagai komitmen dan agenda yang dikukuhkan oleh Nawacita, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia belum mencapai hasil yang signifikan. 

Bagi orang dwasa pelanggaran ham mungkin dapat diatasi dan tidak terlalu berpengaruh karena orang-orang dewasa sudah memliki pemahaman dan mental yang sudah terbentuk namun banyak juga yang sebaliknya. Akan tetapi, Pelanggaran ham sangatlah berbahaya bagi anak-anak. Karena anak-anak ini sedang dalam masa pertumbuhan mental. Jika hak mereka dilanggar atau direngut oleh orang lain maka akan memungkin anak-anak ini mentalnya menjadi tergangganggu, mungkin mereka balas dendam maka rantai pelanggaran ham tidak akan bisa terputus. 

Contoh pelanggaran HAM ringan, namun biasanya pelanggaran ham ini sangat jarang disoroti dan bahkan sangat sering terjadi. Biasanya terjadi pada anak-anak pelanggaran sekolah Seorang siswa dengan sengaja mengejek, mengejek, dan menyiksa siswa lainnya. Hal-hal seperti ini sangat berpengaruh bagi mental apalagi bagi anak-anak. Ejekan, dan hinaan tersebut sangat sulit untuk dilupakan dan akan sangat mengganggu keseharian anak tersebut apalagi akan menyebabkan Tindakan kekerasan bagi anak-anak yang pendemdam. Seorang siswa secara paksa menganiaya dan menggertak temannya. 

Seorang siswa sengaja terlibat perkelahian dengan siswa lain, baik itu dengan siswa lain atau teman sekelasnya. Lalu pelangran Ham yang disebabkan oleh guru contohnya Guru memberikan hukuman atau sanksi fisik kepada siswa, seperti tendangan, tendangan, dan lain-lain. 

Guru yang melakukan diskriminasi terhadap siswa di sekolah, baik dari segi kekayaan, kecerdasan, maupun perilaku siswa. Hal-hal tersebut sering terjadi bahkan sampai sekarang, seharusnya guru adalah pembinmbing, dan pembentuk mental para muridnya namun banyak guru juga yang merusak mental dengan pelanggaran ham-ham kecil. Meskipun itu dilakukan untuk kebaikan muridnya, murid tersebut masih terlalu dini untuk memhami, merakan akan hanya menangkap Tindakan yang telah dilakukan kepadanya. 

Karena pada dasarnya anak-anak ini mentalnya atau kepribadiannya belum terbentuk dengan sempurna. Contoh lainya seperti mengiklankan kekerasan dalam rumah tangga Eksploitasi anak. Anak-anak dilarang belajar dan mencari ilmu. Melakukan kekerasan dalam rumah tangga, Pelanggaran di masyarakat Mencegah seseorang dari berdoa. Pencurian yang dilakukan. Mencegah orang mengekspresikan pendapat mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun