Mohon tunggu...
Rifki Alrifki
Rifki Alrifki Mohon Tunggu... Penulis - Akuntasi Syariah

Kelompok KKN-DR 166

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penerapan Akuntasi Akad Wadi'ah pada Lembaga Keuangan Syariah

14 Agustus 2020   17:28 Diperbarui: 15 Agustus 2020   05:40 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh : Muhammad Al-Rifa (0502171028) 

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Akuntansi Syariah Kelompok KKN-Dr 166

Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia sangatlah pesat, khususnya di dunia Perbankan. Berdirinya Bank Muamalat  pada tahun 90 an sebagai acuan perkembangan perbankan syariah di Indonesia saat ini. Banyaknya produk-produk syariah yang di tawarkan seperti akad mudharabah, murabaha, syirkah, ijarah, dan Wadi'ah. 

Pada artikel kali ini akan dijelaskan penerpan akad Wadi'ah pada lembaga keuangan syariah. 

Wadi'ah secara istilah yang berarti titipan (amanah). Sedangkan secara bahasa Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lainnya, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja saat pemilik membutuhkannya. Dapat disimpulkan Wadi'ah adalah kegeiatan menitipkan suatu barang kepada orang lain. Guna untuk dijaga dan dipelihara dengan baik. Dan barang tersebut bisa diambil oleh pemilik barang kapanpun saat pemilik barang membutuhkan barang tersebut.

Landasan hukum akad Wadi'ah terdapat pada Qs An-nisa : 58 yang artinya

 "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil." 

"Sampaikanlah amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang menghianatimu" (HR Abu Daud dan menurut Turmudzi).

Rukun wadi'ah terdiri dari :

1. orang yang berakad : orang yang menitipkan (muwadi') dan orang yang menerima titipan (muwada')

2. objek akad (barang/uang),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun