Mohon tunggu...
rifkakhairani siregar
rifkakhairani siregar Mohon Tunggu... mahasiswa

nothing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Solusi Keuangan Berkelanjutan Di Era Modern?

2 Oktober 2025   15:00 Diperbarui: 2 Oktober 2025   14:58 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Prinsip Dasar Keuangan Syariah

Ekonomi Islam menekankan maqāṣid asy-syarī‘ah (tujuan syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Prinsip ini membuat keuangan syariah tidak semata-mata mengejar keuntungan, melainkan juga memelihara keberlanjutan sosial dan lingkungan. Beberapa prinsip pentingnya:
1.Larangan riba (bunga) → menghindari eksploitasi.
2.Bagi hasil (mudharabah, musyarakah) → keadilan dalam risiko dan keuntungan.
3.Zakat, infak, wakaf → pemerataan distribusi kekayaan.
4.Larangan gharar & maysir → transparansi dalam transaksi.

Solusi Keuangan Berkelanjutan
1.Green Sukuk (Obligasi Syariah Hijau)
Indonesia menjadi pionir dalam penerbitan green sukuk untuk membiayai proyek ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, hingga pengelolaan sampah. Instrumen ini menunjukkan bagaimana keuangan syariah bisa berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
2.Fintech Syariah
Digitalisasi keuangan syariah melalui peer-to-peer lending, crowdfunding, dan investasi syariah digital memperluas akses bagi masyarakat. Hal ini mendukung inklusi keuangan, terutama bagi UMKM, dengan tetap berlandaskan prinsip syariah.
3.Optimalisasi Zakat dan Wakaf Produktif
Zakat tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga bisa dikelola produktif sebagai modal usaha. Begitu juga dengan wakaf, yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, atau proyek ekonomi berkelanjutan.
4.Pembiayaan Hijau di Perbankan Syariah
Bank Syariah Indonesia (BSI) dan lembaga keuangan syariah lainnya mulai diarahkan untuk menyalurkan pembiayaan pada proyek ramah lingkungan, selaras dengan prinsip halalan-thayyiban dan maqāṣid asy-syarī‘ah.

Kesimpulan

Ekonomi Islam menawarkan solusi konkret dalam membangun sistem keuangan berkelanjutan di era modern. Melalui instrumen seperti green sukuk, fintech syariah, zakat dan wakaf produktif, serta pembiayaan hijau, prinsip syariah tidak hanya melindungi aspek spiritual dan sosial, tetapi juga menjawab tantangan global berupa krisis lingkungan dan ketidakadilan ekonomi.

Daftar Pusaka

Angrahita, G., Nafii’ah, D. F., & Pramuningtyas, E. (2022). Green Sukuk: Investasi Hijau Berbasis Syariah dalam Mewujudkan Ketahanan Terhadap Perubahan Iklim di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, STIE AAS.
•Mutmainnah, S., & Romadhon, M. R. (2023). Pendayagunaan Green Sukuk dalam Menghadapi Perubahan Iklim di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
•Putra, A. T., Hiljannah, Z. Z., Desfiansyah, F., & Sarjono, O. R. (2023). The Role of Green Sukuk for Sustainable National Development. IPB University.
•Hidayat, A., & Sururi, M. (2023). Evaluasi Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia: Studi pada Aspek Regulasi, Permodalan dan Literasi Keuangan. Jurnal Al-Tasyree’, PTIQ Jakarta.
•Bapang, P. A. (2024). Formulasi Kebijakan Pembiayaan Green Financing: Urgensi Penerapan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam Perspektif Maqāṣid Asy-Syari‘ah. Jurnal Iqtishadi, UIN Alauddin.
•Kompasiana (2023–2024). Artikel populer: Green Sukuk: Solusi Syariah untuk Bumi Berkelanjutan; Fintech Syariah dan Perbankan Islam: Sinergi Menuju Keuangan Berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun