Mohon tunggu...
Rifha Asyilia Fadillah
Rifha Asyilia Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Garut

Menjadi insan yang bermanfaat, aamiin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk, Kenali Secara Singkat Dzawil Al-Furudh dalam Hukum Waris

25 November 2021   18:20 Diperbarui: 25 November 2021   18:22 10031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pengacaraperceraian.xyz

Hukum islam merupakan hukum yang sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hal ini juga termasuk dalam urusan hukum waris. Hukum waris merupakan sebuah aturan hukum yang mengatur segala harta peninggalan dari harta orang yang telah meninggal dunia. 

Dan semua harta tersebut akan diberikan kepada mereka yang berhak mendapatkan harta tersebut. Mereka yang berhak mendapat harta warisan tersebut adalah Ahli Waris, yaitu seseorang yang berhak untuk mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah tiada. 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya hubungan kewarisan, diantaranya, yaitu :

1) Adanya hubungan kekerabatan yang ditentukan oleh adanya hubungan darah.

2) Adanya hubungan silaturahmi atau kekerabatan antara keduanya.

3) Adanya hubungan darah yang ditentukan pada saat adanya kelahiran.

Dalam islam juga, pembagian harta ini telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an. Hal ini dikenal dengan istilah Dzawil Al-Furudh yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian harta tertentu dari orang yang telah tiada dengan jumlah bagian yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Para Ahli Waris yang termasuk pada Dzawil Al-Furudh ini seluruhnya ada 12 orang yaitu 8 orang perempuan, 4 orang laki-laki yang apabila dirinci akan tertera sebagai berikut

1. Dzawil Al-Furudh pada pihak perempuan, terdiri dari : 

1) Istri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun