Mohon tunggu...
Rifan Abdul Azis
Rifan Abdul Azis Mohon Tunggu... Penulis - duduak samo randah tagak samo tinggi

duduk sama rendah berdiri sama tinggi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tax Amnesty: Dari Kapitalis, Oleh Kapitalis, dan Untuk Kapitalis

10 Agustus 2016   22:05 Diperbarui: 9 November 2016   06:54 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam wawancara di majalah Tempo 25 Juli 2016 Menkeu lama Bambang Brojonegoro ditanya mengenai pertemuannya dengan Direktur Utama Citibank apakah mempengaruhi penetapan bank asing untuk menampung dana repatriasi tax amnesty? Beliau menjawab itu hanya kecurigaan saja karena banyak yang mempengaruhi beliau untuk menetapkan bank asing sebagai penampung dana repatriasi tax amnesty. Betul saja apa kata beliau, beberapa halaman selanjutnya dalam majalah Tempo tersebut Muliaman D. Hadad sebagai Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengatakan terkait penetapan bank asing sebagai penampung dana repatriasi tax amnesty bahwa kita mesti melibatkan banyak pihak tanpa perlu melihat orang lain. Bambang Brojonegoro menambahkan kalau bank itu perlu terus menambah modal agar bisa survive karena inti bank itu adalah modal/capital, bank yang bermodal besar adalah bank yang sehat. Intinya dengan uang tax amnesty bank asing akan semakin bertambah modalnya sehingga menjadi bank yang sehat di Indonesia.

Tax amnesty (pengampunan pajak) sendiri berarti penghapusan pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang selama ini belum pernah atau tidak sepenuhnya membayar pajak atas harta mereka baik berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dalam jangka yang ditetapkan UU. Data dan informasi mereka juga wajib dirahasiakan pejabat terkait. Syaratnya, wajib pajak tersebut mau membayar uang tebusan. Nilai uang tebusan tersebut ditentukan berdasarkan nilai aset yang dilaporkan dikali dengan tarif tebusan yang ditetapkan UU. Selain itu, jika harta yang dilaporkan tersebut berada di luar negeri dan direpatriasi atau dibawa masuk ke Indonesia, maka harta tersebut dikenakan tarif repatriasi yang nilainya juga ditetapkan UU.

Sebagai contoh, jika pada bulan pertama pemberlakukan UU Penghapusan Pajak, seorang wajib pajak mengajukan penghapusan pajak atas hartanya yang selama ini disimpan di Singapura sebesar Rp 10 triliun maka ia diwajibkan membayar uang tebusan. Dengan tariff tebusan, misalnya, 2%, maka nilai uang tebusannya sebesar Rp 200 miliar. Selain itu, wajib pajak tersebut juga harus membayar uang repatriasi. Dengan tarif repatriasi, misalnya, 3% maka nilainya sebesar Rp 300 miliar. Uang tebusan dan repatriasi masuk ke kas Pemerintah, sementara dana yang direpatriasi harus disimpan di bank yang ditunjuk Pemerintah atau diinvestasikan ke obligasi milik Pemerintah atau BUMN dalam jangka waktu tertentu. Dana-dana tersebut nantinya diharapkan akan menambah pemasukan negara dan menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Dari Kapitalis

Tidak mengherankan sebenarnya mengapa pemerintah selalu berharap terhadap pajak demi menambah pemasukan finansialnya sehingga mesti terus memutar otak untuk mendapatkan dana dari warganya. Ini dikarenakan dalam sistem ekonomi kapitalis pajaklah yang menjadi sumber utama pemasukan negara. Untuk Negara Indonesia yang kaya raya alamnya saja pemasukan dari pajak jumlahnya sekitar 75-85 persen dari total pendapatan negara. Dan sampai saat ini Menkeu baru tapi wajah lama yang beraliran neoliberal Sri Mulyani mengatakan bahwa sudah ada 1.300 wajib pajak ikut tax amnesty (detik.com 10/08/2016)

Dari 1.300 peserta tax amnesty tersebut semua datanya dirahasiakan dan data tersebut kata Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiastedi disimpan diluar pulau jawa. Dan beliau menambahkan  “Saya tutup mata terhadap uang yang datang” (Majalah Tempo 25/07/2016). Namun bila kita ingin menerka siapa saja sebenarnya yang paling logis yang menjadi peserta tax amnesty ini? Menurut Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang tax amnesty adalah  untuk mengampuni koruptor BLBI dan memutihkan uang judi, uang teroris,uang pelacuran, uang human trafficking dan uang narkoba. (mediaummat.com)

Oleh Kapitalis

Selain peserta tax amnesty, yang menarik adalah para penampung dana repatriasi tax amnesty itu sendiri. Terdapat banyak bank asing yang menjadi penampung dana repatriasi tax amnesty diantaranya adalah Citibank, Maybank, The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation, Standard Chartered, dan Deustche Bank AG. Lalu penampungan pada manajer investasi pasar modal seperti Schroder Investment Management, Eastspring Investment, Manulife Aset Manajemen, Ashmore Asset management. Dan perusahaan sekuritas seperti CLSA Indonesia, Daewoo, RHB, UOB Kay Hian, Danpac, dan Pacific Capital. Dan juga tidak seberapa perusahaan-perusahaan kapitalis lainnya dari dalam negeri.

Untuk Kapitalis

Tidak dapat dipungkiri yang menampung dana-dan repatriasia tax amnesty adalah sektor pasar modal dan sektor keuangan, bukan sektor riil. Bank-bank akan semakin kuat terutama bank asing, dan dana-dana mereka pun sebagian besar ‘sudah bukan rahasia umum lagi’ digunakan untuk kepentingan pemilik saham bank sendiri untuk mengembangkan banyak perusahaan kapitalis lainnya dan bermain-main di pasar modal serta pasar uang. Dana untuk masyarakat kecil yang bergerak di sektor riil hanya percikannya saja. Bukan hanya itu sektor-sektor keuangan seperti pasar modal dan pasar uang yang akan semakin tumbuh sejatinya adalah semu bagi perekonomian sebenarnya (sektor riil) yang dimana pelaku sektor riil didominasi oleh hampir seluruh rakyat Indonesia. Pertumbuhan di pasar sekunder pada pasar modal dan pasar uang yang sangat besar dan dominan jumlahnya, yaitu hampir 80-90 persen uang negara berputar disana sejatinya adalah seperti balon, besar iya tapi kosong, dan sewaktu-waktu bisa meledak(krisis). Akhirnya rakyat lagi yang dirugikan, dan para kapitalis tetap duduk tenang memandang halaman hijaunya di atas gedung mewahnya sambil menghitung capitalnya yang diampuni pajaknya.

Tapi akan berbeda cerita bila sistem ekonomi Islam diterapkan. Tiga pilar utama dalam sistem ekonomi Islam adalah Kepemilikan, Pemanfaatan/pengelolaan Kepemilkan, dan Distribusi Kekayaan. Semua itu diatur oleh syariah Islam yang suci yang merupakan rahmat bagi semesta alam. Dalam kepemilikan misalnya kekayaan alam yang besar jumlahnya seperti minyak, hutan, air,  listrik dsb. merupakan milik umum dan hanya boleh dikelola oleh negara untuk didistrubusikan kepada rakyat untuk kemaslahatan rakyat. Berbeda sekali dengan sistem ekonomi kapitalis yang memberikan hak kepemilikan dan pengelolaan sampai distribusinya pada pemilik modal/kapitalis sehingga rakyat menjadi bulan-bulanan mereka dan negara mengambil pajaknya saja yang tidak seberapa. Itupun masih sulit sekali untuk mendapatkan pajaknya sampai harus diampuni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun