Mohon tunggu...
Muhammad Rifai
Muhammad Rifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang Sosialisasikan Kesadaran Hukum Agraria di Tangerang Selatan

19 Mei 2022   22:33 Diperbarui: 20 Mei 2022   06:31 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PKM Mahasiswa semester 6 FH Universitas Pamulang dikelurahan Babakan, Tangerang Selatan. Dokpri

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang di Kelurahan Babakan, Tangerang Selatan disambut dengan antusias positif oleh seluruh audience, Rabu (17/05/2022).

Dihadiri lebih dari 31 warga kelurahan babakan, ke-5 mahasiswa yang terdiri dari Catur Tulus Raharjo, Kiki Pahrul Muntaqi, Suhendra, Tia Apipa, dan Risqi Intan Sari Putri memberikan pemahaman terhadap para peserta mengenai peraturan jual beli tanah khususnya yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Dalam kegiatan ini hadir Susanty Febriyanti SH., MH selaku Dosen Pembimbing demi memberikan arahan, semangat dan masukan kepada mereka.

"Diharapkan para peserta mendapatkan bekal mengenai pemahaman jual beli tanah. Jual beli tanah menurut Pasa 1457 Undang-undang Agraria adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan." papar Catur selaku Ketua Pelaksana PKM ini.

Cuplikan Materi Kagiatan

Dalam kegitan ini merekapun menjelaskan pada audience bahwa untuk memiliki tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara (tentunya cara yang tidak bertentangan dengan hukum), seperti mewaris, hibah, tukar-menukar maupun dengan cara jual-beIi.

Dengan Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, pendaftaran merupakan pembuktian yang kuat mengenai sahnya jual beli yang dilakukan terutama dalam hubungannya dengan pihak ketiga yang beritikad baik. 

(Kedua dari kanan) Teten Haryanto, SH., MSi selaku kepala lurah Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dokpri
(Kedua dari kanan) Teten Haryanto, SH., MSi selaku kepala lurah Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dokpri

Administrasi pendaftaran bersifat terbuka sehingga setiap orang dianggap mengetahuinya. Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personil dan peralatannya. 

Jual beli baru meletakkan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua belah pihak, atau dengan perkataan lain jual beli yang dianut Hukum Perdata belum memindahkan hak milik adapun hak milik baru berpindah dengan dilakukan penyerahan atau levering.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun