Mohon tunggu...
Rifaatul
Rifaatul Mohon Tunggu... Arsitek - Pwk unej

Pwk unej

Selanjutnya

Tutup

Money

Artikel Review Jurnal Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD di Kabupaten Bolang Mongondow

30 Mei 2019   23:26 Diperbarui: 30 Mei 2019   23:45 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seiring dengan dilaksanakannya otonomi daerah maka setiap daerah memiliki wewenang sendiri dalam mengatur pemerintah di daerahnya sendiri termasuk mengenai keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam pasal 1 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 yang berisi tentang keuangan daerah adalah hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan  dalam suatu system yang terintergrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menjalanjakan APBD tersebut berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku pada saat ini. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD). Penyusunan APBD diharapkan berpihak kepada kepentingan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. APBD digunakan untuk meningkatkan pelayanan public(public service) dengan maksimal. Kemudian dana APBD juga digunakan untuk memperbaiki dan memperbarui fasilitas umum dan juga pembangunan dan perbaikan infrastruktur daerah. Proses perencanaan dan penganggaran dimulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, watu penyusunan, sampai pada tata cara pelaksanaan perencanaan dan penganggaran sudah diatur secara detail dalam peraturan perundang undangan.

Kesalahan dalam perencanaan dan penganggaran dana APBD sangat mungkin bias terjadi seperti yang terjadi di Kota Bolanang Mongondow yang berada di provinsi Sulawesi Utara. Pada saat perencanaan dan penganggaran oleh pemerintah terjadi banyak kendala mulai dari tahapan musrenbang hingga tahap penganggaran APBD. Yang menyebabkan pemerintah mengalami berbagai kendala dikarenakan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow masih belum mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada dan juga belum memaksimalkan aspirasi masyarakatnya sehingga masih ada ketidak transparansi kepada masyarakat. 

Transparasi yaitu memberikan informasi keuangan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung jawaban pemerintah dalam mengelola sumber daya yang ada dengan ketaatan pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Tidak adanya transparansi antara masyarakat dan pemerintah juga akan berdampak pada lamanya pemvuatan perencanaan dan penganggaran dana APBD serta pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. 

Dengan adanya transparasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam hal pengelolaan dana maka masyarakat akan percaya terhadap pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak terjadi yang namanya perbedaan keyakinan antara pemerintah dengan masyarakat. Hasil yang ingin dicapai dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah Kabupaten Bolang Mongondow yaitu demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat daerah. 

Dalam tahap perencanaan dan penganggaran APBD di Kabupaten Bolang Mongondow masih jauh dari kata sempurna karena masih jauh dari apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kegagalan dalam merencanakan pada proses musyawarah baik ditingkat desa, kabupaten atau kota seharusnya diikuti oleh berbagai unsur masyarakat pada proses yang nantinya akan berujung pada dokumen Rencana Kerja pemerintah yang berisi sebagian besar merupakan aspirasi dan pemikiran dari masyarakat setempat.

Proses perencanaan dan penganggaran dana APBD di pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menggunakan Permendagri Nomor 13 tahun 2013 dan Permendagri Nomor 57 tahun 2007 sebagai landasan dalam penyusunan tetapi dalam pelaksanaannya masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada. Tahapan musrenbang yang masih dianggap proses yang kurang penting sehingga kurang diperhatikan dan tidak dijalankan sepenuh hati. Hasil yang didapatkan dari musrenbang yaitu penjaringan aspirasi masyarakat masih sering tergeser dengan kepentingan eksekutif dan legislative daerah. Masyarakat sangat mengharapkan realisasi dari aspirasi yang diutarakan, namun karena tidak adanya ketransparansian maka masyarakat hanya bias menunggu kebijakan tentang harapan-harapan yang mereka sampaikan terealisasi.

Perlu dilakukan adanya inovasi baru dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD dalam hal ini pemerintah dalam melaksanakannya harus memperhatikan tahap-tahap yang seharusnya dilakukan dengan baik sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi dengan baik. Dalam merencanakan dan menganggarkan APBD setidaknya melibatkan masyarakat dan juga para stakeholder yang dapat memberikan pengaruh besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran hendaknya diikutsertakan bukan hanya pada tahap musrenbang tetapi hingga tahap penyusunan APBD yang akan dijalankan agar tercipta keadaan pemerintahan yang stabil dan baik sehingga masyarakat dengan mudah mengikuti peraturan daerah yang berlaku. Penyusunan APBD diharapkan dapat membawa keadaan masyarakat menuju kata sejahtera dan makmur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun