Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Artikel Review Jurnal Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD di Kabupaten Bolang Mongondow

30 Mei 2019   23:26 Diperbarui: 30 Mei 2019   23:45 542 1
Seiring dengan dilaksanakannya otonomi daerah maka setiap daerah memiliki wewenang sendiri dalam mengatur pemerintah di daerahnya sendiri termasuk mengenai keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam pasal 1 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 yang berisi tentang keuangan daerah adalah hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan  dalam suatu system yang terintergrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menjalanjakan APBD tersebut berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku pada saat ini. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun