Mohon tunggu...
Rifa Wulan Sari
Rifa Wulan Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Rifa Wulan Sari Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Perbankan Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BASYARNAS: Profil, Tujuan, dan Kriteria

5 Juni 2022   20:10 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:13 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Rifa Wulansari

Dosen Pengampu : Bapak Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM

Mata Kuliah : Arbitrase Syariah

Prodi Perbankan Syariah A/6

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

BASYARNAS merupakan kepanjangan dari Badan Arbitrase Syariah Nasional. Basyarnas adalah lembaga yang mengatasi kasus persengketaan antara pihak-pihak yang melakukan akad dalam ekonomi syariah, penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan.

Lalu bagaimana sih profil dan tujuan serta kriteria dari BASYARNAS? Mari kita simak penjelasannya.. 

Profil BASYARNAS

BASYARNAS atau Badan Arbitrase Syariah Nasional merupakan perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pada tanggal 21 Oktober 1993 berdirinya sebuah lembaga penyelesaian sengketa yang dinamai BAMUI, pendirinya dipraksai oleh Majelis Ulama Indonesia sekaligus penandatangan akte pendirian Badan Arbitrase Nasional. Badan Arbitrase ini berbentuk sebuah yayasan dan dalam bentuk hukum sendiri. Selama 20 tahun menjalankan fungsi dan tugasnya, Badan Arbitrase Nasional telah menangani, memeriksa dan memutuskan puluhan sengketa yang diajukan kepada lembaga ini.

Tujuan BASYARNAS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun