4. Pengasuh yang Miskin, Bolehkah Mengambil?
Ayat ini juga sangat realistis. Allah paham bahwa tidak semua pengasuh anak yatim berada dalam kondisi berkecukupan. Maka Allah membolehkan mereka mengambil sedikit dari harta anak yatim dengan cara yang ma'ruf (baik, wajar, dan tidak berlebihan), sebagai bentuk ganti atas jasa mengurus mereka.
Namun, ini tetap harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai mengambil melebihi kebutuhan, apalagi digunakan untuk berfoya-foya. Harta anak yatim tetap harus digunakan untuk kebaikan mereka.
5. Harus Transparan dan Ada Saksi
Ketika harta sudah diserahkan, Islam menyarankan untuk menghadirkan saksi.Ini penting bukan karena tidak percaya, tapi untuk menjaga keadilan dan mencegah tuduhan di kemudian hari. Dalam Islam,setiap transaksi yang melibatkan amanah harus dilakukan secara terbuka dan jujur.
Dalam konteks modern, ini bisa diartikan dengan membuat dokumentasi, mencatat penyerahan, atau bahkan menyimpan bukti dalam bentuk video atau dokumen hukum. Transparansi seperti ini adalah bentuk perlindungan, baik untuk anak yatim maupun pengasuhnya.
Refleksi: Pesan Moral QS. An-Nisaa' Ayat 6
1. Pendidikan karakter dan kemandirian
Anak yatim perlu dibina, bukan hanya diberi. Pembinaan akhlak, tanggung jawab, dan keterampilan praktis sangat penting.
2. Amanah bukan beban, tapi kehormatan
 Mengasuh anak yatim adalah amanah mulia. Islam mengangkat derajat orang-orang yang menjaganya dengan baik.
3.Kejujuran dan keadilan diatas segalany Islam sangat menghargai kejujuran. Mengambil yang bukan hak, sekecil apapun, tetap dilarang.
4.Perlindungan sosial ala Islam
Ayat ini adalah bentuk nyata dari sistem perlindungan sosial Islam. Tidak hanya dalam bentuk bantuan, tapi juga dalam bentuk penguatan karakter dan kemandirian.