Mohon tunggu...
Riefta Mhena
Riefta Mhena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Jember

Barang siapa yang bersungguh-sungguh maka dapatlah ia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sejarah Panjang Korupsi di Indonesia dan Upaya Pemberantasannya

27 November 2021   20:57 Diperbarui: 27 November 2021   21:03 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut David Easton kekuasaan politik merupakan satu-satunya bentuk kekuasaan yang memiliki daya paksa yang sah kepada masyarakat secara luas dan ketundukan masyarakat akan telearisir karna memang rakyat memiliki kepentingan untuk menutupi keterbatasannya. Selain itu, bentuk kekuasaan juga merupakan sesuatu hal yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktivitas negara di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif serta melingkupi rakyat dalam koridor negara nya. 

Senada dengan hal tersebut, Lord Acton juga mengemukakan pendapat bahwasanya power TENS to corrupt absolute power corrupts  absolutely yang artinya kekuasaan lebih memberikan kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Konteks pemahaman diatas memberikan gambaran bahwa korupsi sering terjadi dalam lingkungan kekuasaan yang di dimiliki oleh kekuasaan politik yang mana suatu rezim yang berkuasa pada saat tertentu.

Sejarah juga membuktikan bahwa  gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah lama di lakukan oleh para penguasa sejak masa pemerintahan orde lama. Berbagai upaya dan strategi pun sudah di upayakan dalam pembatasan korupsi antara lain yaitu;

a. Di tetapkan nya peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi.

b. Munculnya lembaga anti korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya,baik yang didirikan oleh pemerintahan, lembaga studi perguruan tinggi ,NGO/LSM maupun i'tikad baik para akademisi, lembaga keagamaan,kiyai/ustad dan tokoh masyarakat.

         Namun dari banyak nya aturan  perundangan dan badan anti korupsi tersebut ternyata tidak cukup menjamin bangsa ini terbebas dari korupsi justru yang sering terjadi adalah "PATAH TUMBUH HILANG BERGANTI,MATI SATU TUMBUH SERIBU" seperti sel kanker ganas yang akarnya telah meluas,semakin di babat semakin luas juga penyebarannya.

         Dari uraian-uraian yang kita jelaskan di atas  dapat di lihat bahwa upaya pemberantasan korupsi terdapat banyak cara yang harus di lakukan dan masing-masing uraian memiliki kelebihan serta kekurangan. Berdasarkan hal-hal di atas ,ada beberapa hal dapat di lakukan di antaranya sebagai berikut; 

1. Keberadaan lembaga pemberantasan korupsi harus tetap di kontrol dan di tuntut bekerja dengan baik sesuai undang-undang dan tuntutan publik.

2. Upaya pemberantasan korupsi juga harus di lakukan melalui jihad anti korupsi oleh semua elemen bangsa ,mulai dari individu, kelompok sampai ke lembaga-lembaga negara.

3. Perlu ada nya hukuman berat bagi koruptor yang terbukti melakukan korupsi agar memiliki efek jera kepada para pelaku korupsi.

4. Perlu penegakan hukum yang tidak membedakan antara elit/penjabat dan masyarakat biasa.

5. Adanya komitmen bersama untuk melaksanakan tata pemerintahan yang baik di semua layanan publik  meliputi RT hingga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun