Mohon tunggu...
Ridwan Arma Subagyo
Ridwan Arma Subagyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Surabaya

Menyukai bidang pemberdayaan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemuda dalam Menyukseskan Sustainable Development Goals Desa

18 Maret 2021   08:50 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:06 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, lingkup paralegal desa hanya sebatas pendampingan hukum, padahal masyarakat desa juga butuh pemberdayaan hukum secara aktif dan berkelanjutan. Kedua, paralegal desa yang digagas oleh BPHN hanya sekadar membantu menyelesaikan permasalahan hukum di desa dan rata-rata diisi oleh orang dengan kapasitas serta pelatihan menjadi paralegal dan tidak berkelanjutan dengan mengajak pemuda desa berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan dan pemberdayaan hukum di desa. Berdasarkan dua kelemahan substansial paralegal desa yang digagas BPHN tersebut maka penulis menawarkan gagasan baru yaitu dengan dibentuknya Komunitas Pemuda Paralegal Desa (Koppada) yang dibentuk di setiap desa dan desa adat di Indonesia.

Penulis menggagas Koppada sejatinya memiliki tiga karakteristik utama, yaitu: Pertama, Koppada yang dicanangkan untuk dibentuk di setiap desa merupakan wujud pengejawentahan SDGs Desa yang salah satu tujuannya adalah desa damai berkeadilan. 

Tujuan desa damai berkeadilan dalam SDGs Desa juga dimaksudkan untuk memberikan bantuan sekaligus pemberdayaan hukum bagi masyarakat dengan mengoptimalkan pemuda desa setempat. Kedua, Koppada yang penulis gagas juga dibimbing dan dibina secara langsung oleh advokat atau paralegal yang ahli serta berkompeten dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum tentunya dengan anggota Koppada yang secara mayoritas merupakan pemuda desa setempat. 

Para pemuda desa ini nantinya akan mendapatkan pelatihan serta bimbingan dari advokat atau paralegal dari BPHN. Dengan demikian, peran pemuda desa dapat dioptimalkan untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan bantuan hukum serta melakukan pemberdayaan hukum secara aktif di masyarakat. Hal ini karena pemuda desa setempat lebih memahami sikap, karakter, serta budaya desa setempat sehingga pemberdayaan serta perlindungan hukum ke masyarakat menjadi efektif dan optimal. Ketiga, kegiatan Koppada dilaksanakan secara aktif sehingga tidak hanya terkesan memberikan bantuan hukum saja, tetapi termasuk juga memberikan pemberdayaan hukum bagi masyarakat desa.

Terkait dengan tiga karakteristik utama Koppada di atas, maka penulis meyakini bahwa Koppada dapat secara efektif dibentuk serta dilaksanakan pada setiap desa di Indonesia. Mengenai kegiatannya, Koppada dapat secara aktif datang berkomunikasi ke masyarakat untuk mencari serta mendata permasalahan hukum masyarakat desa bahkan jika diperlukan juga dapat menggunakan kantor kepala desa sebagai tempat untuk menginventarisasi permasalahan hukum masyarakat desa. 

Selanjutnya, Koppada juga dapat melakukan pemberdayaan hukum pada masyarakat desa terutama dalam mewujudkan tujuan SDGs Desa seperti memberikan sosialisasi serta penyuluhan hukum secara berkala pada masyarakat desa seperti: penyuluhan hukum terkait bahaya perkawinan dini, penyuluhan hukum terkait administrasi pertanahan, penyuluhan hukum terkait penggunaan produk halal bagi muslim, maupun penyuluhan hukum bijak bermedia sosial bagi pemuda di desa.


Pengoptimalan peran pemuda desa seperti ini diharapkan Koppada dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat desa sekaligus memberikan pemberdayaan hukum bagi masyarakat desa untuk mewujudkan tujuan dalam SDGs Desa. Tentunya, selain dibimbing oleh advokat atau paralegal dari BPHN juga mengoptimalkan peran kepala desa, tokoh desa, hingga tokoh masyarakat setempat seperti ulama, sesepuh, pendeta, hingga tokoh desa lainnya. Diharapkan dengan adanya sinergi antara Koppada, BPHN, pemerintah desa dan tokoh desa upaya mengoptimalkan pemberian perlindungan hukum sekaligus pemberdayaan hukum pada masyarakat desa dapat tercapai dengan baik dalam rangka menyukseskan tujuan program SDGs Desa.

Berdasarkan uraian dan gagasan mengenai Komunitas Pemuda Paralegal Desa (Koppada) di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, Koppada diharapkan dapat didirikan di seluruh desa di Indonesia dengan mengoptimalkan peran pemuda desa setempat yang dibimbing oleh advokat atau paralegal dari BPHN. 

Kedua, Koppada diharapkan dapat melakukan perlindungan hukum (dalam hal ini pemberian bantuan hukum) bagi masyarakat desa sekaligus secara aktif memberikan pemberdayaan hukum secara aktif bagi masyarakat desa tergantung pada permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat desa. Ketiga, upaya untuk memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan hukum pada masyarakat desa dapat dilakukan melalui sinergi dan koordinasi kepada pemerintah desa serta tokoh masyarakat setempat supaya pembentukan Koppada dapat memberikan sumbangsih dalam menyukseskan salah satu tujuan program SDGs Desa, yaitu desa damai berkeadilan.

Daftar Pustaka

Albert Wirya, Ajeng Larasati, Sofia Gruskin, L. F. (2020). Expanding the role of paralegals: supporting realization of the right to health for vulnerable communities. BMC Int Health Hum Rights, 20(8), 4–5.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun