Sesar Lembang sebagai salah satu patahan aktif di Jawa Barat menjadi sumber potensi bencana gempa bumi yang patut diwaspadai. Wilayah terdampak bukan hanya Kabupaten Bandung Barat, tetapi juga Kota Bandung dan sekitarnya yang padat penduduk. Ancaman ini menuntut seluruh pihak, termasuk Dinas Kesehatan, untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, hingga respons darurat kesehatan.
Sebagai perangkat daerah, Dinas Kesehatan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sangat strategis dalam konteks penanggulangan bencana. Tidak hanya sebatas pelayanan kesehatan rutin, tetapi juga memastikan masyarakat tetap sehat, selamat, dan tangguh ketika bencana terjadi.
1. Penyusunan Kebijakan dan Perencanaan
Dinas Kesehatan bertugas menyusun kebijakan daerah di bidang kesehatan, termasuk integrasi aspek kebencanaan dalam program pembangunan kesehatan. Misalnya dengan memasukkan skenario gempa Sesar Lembang dalam Rencana Kontinjensi, serta menyelaraskan dengan dokumen perencanaan daerah dan sistem tata ruang.
2. Pencegahan dan Promosi Kesehatan
Upaya promotif dan preventif menjadi garda depan. Dinkes berperan menyebarkan informasi tentang cara menghadapi gempa, menyiapkan tas siaga kesehatan, hingga menjaga sanitasi lingkungan pascabencana. Edukasi ini bisa dilakukan lewat posyandu, puskesmas, sekolah, hingga media sosial resmi.
3. Pelayanan Kesehatan Dasar
Dalam keadaan darurat, Dinas Kesehatan memastikan ketersediaan pelayanan kesehatan dasar melalui puskesmas dan jaringan pos kesehatan. Puskesmas harus siap menjadi pusat pelayanan gawat darurat di tingkat kecamatan, lengkap dengan tenaga medis, obat, serta sarana medis penunjang.
4. Kesiapan Fasilitas Kesehatan
Dinas Kesehatan bertanggung jawab mempersiapkan RSUD, puskesmas, dan klinik agar memiliki rencana kontinjensi gempa. Simulasi evakuasi pasien, stok logistik kesehatan, hingga jalur komunikasi darurat wajib dipastikan berjalan baik. Rumah sakit dan puskesmas tidak boleh menjadi korban, melainkan tetap berfungsi saat bencana.