Mohon tunggu...
Ridho Putra Perdana
Ridho Putra Perdana Mohon Tunggu... -

Penulis adalah mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Selanjutnya

Tutup

Money

Accounting Fraud dalam Kasus Pembobolan Bank Mandiri

12 Desember 2018   22:47 Diperbarui: 12 Desember 2018   23:11 2823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PT TAB juga diduga menggunakan uang dari kredit tersebut  sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai dengan perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp65 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang. Uang pinjaman tersebut tidak sesuai dengan pernyataan yang ada dalam proposal pengajuan kredit dan perpanjangan pinjaman disertai dengan tambahan pinjaman merupakan tindakan yang salah dan menyimpang dalam industri perbankan.

Sekilas Tentang  PT TAB
PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) merupakan produsen air minum dalam kemasan yang berdiri sejak tahun 2004 dengan karyawan mencapai lebih dari 1500 orang. Tidak hanya menyajikan air mineral, PT TAB juga terkenal dengan produk-produk unggulan seperti jus buah dan minuman bersoda.

Beberapa merk minuman produksi PT TAB yang dikenal di masyarakat adalah Viro dan Axo berupa air mineral dalam kemasan, soft drink seperti Ted's Cola dan Haji Cola, asan drink dan fruit juice seperti Axo dan Sunkist, dan beberapa merk terkenal lainnya. PT TAB telah memiliki 13 cabang dengan lebih dari 40 distributor se-Indonesia dengan lebih dari 120.000 outlets.

Sebelum berkasus, PT TAB memiliki situs internet di tirta-amarta.com. Namun situs tersebut tidak lagi dapat diakses saat tulisan ini digulirkan (7 Desember 2018), sehingga profile perusahaan yang lebih lengkap dan komprehansif, agak sulit penulis dapatkan.

Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) mendefinisikan financial statement fraud sebagai "salah saji atau pengabaian atas fakta-fakta material yang disengaja, atau data akuntansi yang menyesatkan, dan ketika mempertimbangkan dengan semua informasi yang tersedia akan menyebabkan pembaca laporan mengganti atau mengubah penilaian atau keputusannya."


Sementara The Treadway Commission mendefinisikan kejahatan akuntansi sebagai "tindakan yang secara sengaja atau ceroboh, baik perbuatan atau kelalaian, yang menghasilkan materi laporan keuangan yang menyesatkan."

Setidaknya 3 faktor utama yang menjadi penyebab dalam accouting fraud yang biasa disebut dengan "segitiga kejahatan/fraud triangle" yaitu peluang (opportunity) dapat terjadi karena pekerja mengambil keuntungan akibat kurangnya pengawasan dan kendali yang baik di tempat kerja atau suatu perusahaan, tekanan keuangan (financial pressure) terjadi karena masalah keuangan atau utang yang banyak sehingga pekerja terpaksa untuk melakukan kejahatan, dan rasionalisasi (rationalization) biasanya pegawai merasa bahwa wajar untuk melakukan kejahatan karena merasa gaji yang dibayarkan kurang sedangkan pemimpin perusahaannya menghasilkan banyak uang. 

Untuk mencegah atau mendeteksi kejahatan akuntansi yang terjadi perusahaan dapat mengunakan peraturan hukum yang telah dibuat di Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX) yang berguna untuk mengontrol sistem internal perusahaan.

Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak di dalam maupun luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan orang lain. Secara umum fraud terdiri dari dua golongan, yaitu pengelapan aktiva (misapporopriation) dan kecurangan pelaporan keuangan ( fraudulen financial reporting).

Kecurangan laporan keuangan sering juga dikenal dengan istilah kecurangan manajemen. Hal ini disebabkan karena secara umum kecurangan ini dilakukan oleh pihak manajemen, kadang kala tanpa sepengetahuan para karyawan. Manajemen berada pada posisi yang dapat membuat keputusan akuntansi dan pelaporan tanpa sepengetahuan para karyawan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun