tindakan money politic itu dilakukan secara sadar oleh pelakunya.2
Menurut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, definisi money politic sangat jelas,
yakni mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi. Yusril mengatakan, sebagaimana yang
dikutip oleh Indra Ismawan, kalau kasus money politic bisa di buktikan, pelakunya dapat dijerat
dengan pasal tindak pidana biasa, yakni penyuapan. Tapi kalau penyambung adalah figur anonim
(merahasiakan diri) sehingga kasusnya sulit dilacak, tindak lanjut secara hukum pun jadi kabur.3
Menurut Ali bin Muhammad as-Sayyid as-Syarif al-Jurjani, risywah adalah sesuatu
pemberian yang diberikan kepada seseorang untuk membatalkan sesuatu yang hak (benar) atau
membenarkan yang batil. Sedangkan menurut ulama yang lain, risywah adalah sesuatu
pemberian yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Hukum risywah