Mohon tunggu...
Ridho Syahbibi
Ridho Syahbibi Mohon Tunggu... Freelancer - Berdayakan Keluarga melalui Hukum. Jadikan Indonesia Negeri Ramah Keluarga

Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ~ Facebook: Ridho Syahbibi ~ Instagram: @syahbibiridho Penulis Buku Implementasi Wakaf Produktif Masjid Roudhotul Muchlisin Jember Perspektif KHI dan UU No. 41 Tahun 2004, Penerbit CV. Dewa Publishing (Juni 2022)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Psikologi Hukum Islam: Sebuah Usulan Cabang Baru Kajian Hukum Islam Interdisipliner Berbasis Psikologi

12 Desember 2020   13:54 Diperbarui: 12 Desember 2020   18:40 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://i2.wp.com/www.hidayatullah.com/

PSIKOLOGI HUKUM ISLAM:

Sebuah Usulan Cabang Baru Kajian Hukum Islam Interdisipliner Berbasis Psikologi

Oleh:

Ridho Syahbibi, S.H.

(Alumni Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Jember Tahun 2020 dan Mahasiswa Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana IAIN Jember (UIN KH Achmad Siddiq Jember))

Email: ridhosyahbibi@gmail.com

            Hukum Islam sebagai disiplin ilmu adalah ilmu yang mempelajari tentang syariah atau seperangkat aturan atau hukum dalam ajaran Islam dalam berbagai bidang kehidupan yang bersumber dari dalam al-Qur'an dah Hadits. Sejauh yang penulis ketahui, setidaknya hukum Islam mengatur empat hal pokok, yaitu: 1) Munakahat (Perkawinan), 2) Muamalat (Hubungan antar manusia), 3) Jinayat (Pidana), dan 4) Siyasat (Politik dan Tata Negara). Hukum Islam ini memiliki corak khas dan keistimewaan tersendiri karena merupakan hukum yang yang berasal dari Tuhan (Allah SWT) secara langsung dan merupakan hukum yang kompleks karena mengatur segala aturan mengenai bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari agar seorang muslim menjadi pribadi yang saleh dan taat serta takwa dan memiliki hubungan baik dan seimbang antara manusia dengan Allah SWT dan manusia dengan manusia (habluminaalah dan hablumminannas).

            Berbicara mengenai hukum Islam, dalam perkembangannya disiplin ilmu ini memiliki beberapa cabang ilmu, diantaranya: a) Filsafat Hukum Islam, b) Sosiologi Hukum Islam c) Politik Hukum Islam dan yang akan penulis usulkan yaitu Psikologi Hukum Islam. Usulan cabang ilmu hukum Islam yang terakhir yakni Psikologi Hukum Islam. Menurut penulis cabang ilmu hukum Islam ini merupakan yang dapat dicetuskan dan dikembangkan walau pun terbukti sangat minimnya referensi atau literatur mengenai dasar atau pondasi keilmuan Psikologi Hukum Islam. Hal ini berbanding terbalik dengan cabang ilmu hukum positif yaitu Psikologi Hukum yang terlebih muncul dahulu, cabang ilmu ini mempelajari atau mengkaji hukum sebagai suatu perwujudan dari jiwa manusia. Disinipun Psikologi Hukum telah mempunyai dasar-dasar teori menurut para ahli hukum, salah satunya menurut Soerjono Soekanto yang berbunyi "Psikologi hukum adalah studi hukum yang akan berusaha menyoroti hukum sebagai suatu perwujudan dari gejala-gejala kejiwaan tertentu, dan juga landasan kejiwaan dari perilaku atau sikap tindak tersebut".

            Untuk merespons pengembangan dasar atau standar keilmuan Psikologi Hukum Islam, maka perlu dilakukan pendefinisian lebih lanjut tentang Psikologi Hukum Islam. Berikut penulis berusaha untuk menyumbangkan pemikiran untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan apa yang dimaksud dengan Psikologi Hukum Islam:

  • Psikologi ditinjau dari segi ilmu bahasa, psikologi berasal dari psyche yang diartikan jiwa dan logos yang berarti ilmu atau ilmu pengetahuan. Karena itu psikologi sering diartikan dengan ilmu pengetahuan tentang jiwa atau disingkat ilmu jiwa atau psikologi juga memiliki pengertian ilmu yang mempelajari perilaku manusia yang merupakan perwujudan dari gejala kejiwaan manusia.
  • Hukum Islam adalah hukum syar'i yang berasal dari Tuhan (Allah SWT) dan termaktub dalam al-Qur'an dan Hadits sebagai rule of the game menjalani kehidupan sehari-hari di dunia yang diperuntukkan bagi kaum muslim.

  • Disini setelah penulis sebutkan pengertian Psikologi dan hukum Islam, maka Psikologi Hukum Islam menurut penulis dapat dipandang dari dua (2) perspektif yaitu: a) Psikologi Hukum Islam dari perspektif psikologi dan b) Psikologi Hukum Islam dari perspektif hukum Islam. Berikut penulis paparkan kedua perspektif tersebut:

  • Psikologi Hukum Islam perspektif psikologi
  • Dalam perspektif ini Psikologi Hukum Islam lebih condong mengkaji terhadap perilaku-perilaku atau gejala-gejala kejiwaan manusia dalam penerapan atau penegakan hukum Islam, gejala-gejala kejiwaan yang dimaksud disini adalah segala hal yang berasal dari kejiwaan manusia dan termanifestasikan dalam perilaku untuk merespons hukum Islam, disini juga dapat dikaji mengapa manusia melanggar hukum Islam, konsekuensi psikologis akibat pelanggaran hukum Islam dan perilaku pemicu pelanggaran hukum Islam yang juga dapat menimbulkan gangguan kejiwaan pada manusia sehingga lebih rentan terhadap pelanggaran hukum Islam.
  • Psikologi Hukum Islam perspektif hukum Islam. 
  • Dalam perspektif ini Psikologi Hukum Islam lebih condong mengkaji tentang peran dan pengaruh hukum Islam terhadap psikologis manusia. Disini juga dapat dikaji mengenai mengapa manusia taat pada syariat Islam, konsekuensi ketenangan psikologis bagi muslim yang taat syariat Islam. Selain itu juga dapat dikaji keterkaitan hukum Islam dengan psikologis (jiwa) manusia melalui salah satu maqasid syariah yang primer yaitu hifdz al-Nafs (menjaga diri dan jiwa).Demikian kedua perspektif kajian dalam Psikologi Hukum Islam yang penulis tawarkan demi kemajuan dan perkembangan keilmuan Psikologi Hukum Islam agar muncul kejelasan dasar-dasar, batasan-batasan dalam kajian hukum Islam. Tak lupa, penulis juga mengajak pembaca terutama akademisi hukum Islam maupun psikologi Islam di Indonesia untuk berijtihad dalam pengembangan keilmuan Psikologi Hukum Islam agar kajian atau studi hukum Islam di Indonesia lebih mengarah ke kajian atau studi hukum Islam interdisipliner sehingga semakin kaya dalam pemecahan masalah (problem solving) hukum Islam di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun