Mohon tunggu...
Rihadatul Aisy
Rihadatul Aisy Mohon Tunggu... Lainnya - Pengusaha

Seorang Pria yang suka mencoba hal-hal baru dan mempunyai cita-cita menadi Pengusaha Muda yang sukses

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Cara dan Syarat Mendirikan PO Bus

28 Mei 2023   20:37 Diperbarui: 28 Mei 2023   20:47 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Okezone Economy

Selama beberapa tahun terakhir, bisnis perusahaan otobus (PO) mulai berkembang pesat di Indonesia karena dianggap sangat menguntungkan. Bagaimana cara dan persyaratan untuk mendirikan PO bus, mulai dari pendaftaran hingga memulai operasi?

Dikutip dari sumber resmi Departemen Perhubungan (Dephub) dan sumber lainnya pada Kamis (5/1/2023), setiap orang sebenarnya dapat mendirikan PO bus sendiri jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebelum mendaftarkan diri ke Departemen Perhubungan, calon pengusaha PO bus harus terlebih dahulu menentukan trayek atau rute perjalanan yang akan dijalankan. Trayek tersebut harus tetap dan konsisten baik dalam hal rute maupun jadwal perjalanan.

Penentuan trayek sangat penting karena saat mengajukan izin, jika trayek yang dipilih sudah terisi penuh, kemungkinan besar pendaftaran PO bus akan ditolak. Dephub melakukan hal tersebut untuk menjaga persaingan yang sehat antara PO bus satu dengan yang lainnya.

Bagi yang tertarik, berikut ini adalah cara dan syarat untuk mengajukan izin usaha angkutan, termasuk bus, seperti yang dikutip dari laman resmi Dephub.

Cara dan Syarat Mendirikan PO Bus


a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

b. Mempunyai Akta Pendirian Perusahaan untuk pemohon yang merupakan badan usaha, akta pendirian koperasi untuk pemohon berbentuk koperasi, dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

d. Melampirkan pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai minimal 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali;

e. Melampirkan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

Baca Juga : PO Bus Terbaik Di Indonesia

Persyaratan Administratif

 

Sumber: Administratif
Sumber: Administratif

Persyaratan untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagai berikut:

  • Memiliki surat Izin usaha angkutan;
  • Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;
  • Memiliki atau menguasai kendaraan yang layak jalan, dengan melampirkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;
  • Mengelola fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor dengan melampirkan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;
  • Memiliki atau menjalin kerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga kendaraan tetap dalam kondisi layak jalan;
  • Menyampaikan surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
  • Menyampaikan surat keterangan komitmen usaha, termasuk jenis pelayanan yang akan diberikan dan standar pelayanan yang akan diterapkan;
  • Mencantumkan surat pertimbangan dari Gubernur, yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Izin Usaha Pariwisata

 

Sumber : Pengadaan
Sumber : Pengadaan

Selain itu, Izin Usaha Pariwisata juga merupakan perizinan yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha dalam industri pariwisata. Izin ini diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha menyelesaikan pendaftaran dan memulai kegiatan usaha komersial atau operasional sesuai persyaratan yang berlaku.

Untuk mendapatkan izin ini, perusahaan travel atau bus pariwisata harus berbentuk badan hukum seperti CV atau PT. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1. Setelah memiliki badan hukum, terdapat beberapa persyaratan administratif dalam mendapatkan izin usaha pariwisata, antara lain:

Akta Pendirian Perseroan Terbatas (khusus untuk travel);

  • NPWP Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  • Surat Izin Usaha Pariwisata;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).

Syarat Keanggotaan ASITA 

Selain itu, menjadi anggota ASITA merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Pariwisata, termasuk untuk usaha PO Bus Pariwisata. Namun, sebelum dapat mendaftar menjadi anggota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Denah Lokasi Kantor;
  • Riwayat Hidup Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan;
  • Status Kantor Tempat Usaha;
  • Struktur Organisasi Perusahaan;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  • Berkas Permohonan oleh Dewan Pimpinan Daerah ke Dewan Pimpinan Pusat;
  • Badan Usaha dalam bentuk PT.

Persiapan Modal dan Tahapan Proses


Untuk mendirikan PO bus dengan jumlah armada yang relatif kecil, sekitar tiga hingga lima bus, ada beberapa langkah yang perlu disiapkan. Langkah pertama adalah mempersiapkan modal yang dibutuhkan. Selain itu, diperlukan juga garasi untuk menyimpan bus, melakukan perbaikan kendaraan, mendapatkan izin operasi, dan melakukan kegiatan pemasaran.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut.

1. Modal 

Langkah pertama dalam membangun PO bus adalah mempersiapkan modal. Modal ini diperlukan untuk membeli bus, baik dengan pembayaran tunai maupun kredit.

Jika memilih pembayaran tunai, diperlukan modal sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk membeli bus. Jika menggunakan leasing dengan pembayaran DP, minimal DP yang harus disiapkan adalah 30 persen, atau sekitar Rp300 juta per bus.

2. Garasi 

Langkah kedua adalah menyediakan garasi untuk bus. Penting untuk mencari dan menyewa garasi dengan harga sekitar Rp25 juta untuk lahan seluas 3.500 meter. Proses pencarian garasi bisa memakan waktu yang cukup lama.

Selain biaya sewa garasi, perlu juga melakukan renovasi pada lahan, seperti mengecor tanah. Karena beban bus berbeda dengan kendaraan biasa, diperlukan pembenahan menggunakan material seperti pasir, batu kerikil, dan lainnya agar tanah tidak mengalami penurunan.

3. Perbaikan Kendaraan 

Selain biaya pembelian bus, biaya perbaikan juga menjadi faktor penting. Banyak perbaikan yang perlu dilakukan, mulai dari perbaikan pada kaki-kaki kendaraan, perbaikan kebocoran, hingga proses pengecatan kendaraan.

4. Izin Operasi Bus 

Mendapatkan izin operasi bus merupakan hal yang sangat penting. Saat membeli bus, sebaiknya meminjam surat-surat kendaraan dari PO asal bus tersebut agar bus dapat beroperasi. Sambil mengurus izin operasi PO sendiri, proses ini bisa berjalan dengan bantuan pihak yang berpengalaman. Prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama.

5. Pemasaran Bus 

Hal penting lainnya dalam menjalankan bisnis adalah pemasaran. Diperlukan upaya pemasaran bukan hanya untuk penjualan tiket, tetapi juga terkait dengan perhitungan operasional. Pemasaran dapat dilakukan melalui direct message (DM) di media sosial seperti Instagram atau Facebook, namun juga memerlukan seseorang yang bertanggung jawab dalam mengurus semua kegiatan pemasaran agar bisnis tidak mengalami kerugian.

Setelah melalui langkah-langkah di atas, yang paling utama dalam membangun PO bus adalah memiliki modal yang cukup dan menjalankan bisnis dengan totalitas.

Tahap Selanjutnya

Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin usaha angkutan dan menunggu izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat. Setelah izin diterbitkan, armada bus dapat segera beroperasi.

Perlu diingat bahwa izin mendirikan PO bus berlaku selama lima tahun. Oleh karena itu, ketika masa berlaku izin hampir habis, pemilik PO harus memperpanjang izin usaha.

FAQ

 

Apa saja persyaratan untuk mendirikan PO bus?

Persyaratan untuk mendirikan PO bus antara lain memiliki modal yang cukup, menyediakan garasi untuk bus, melakukan perbaikan kendaraan, mengurus izin operasi bus, dan melakukan kegiatan pemasaran.

Berapa modal yang diperlukan untuk mendirikan PO bus?

Modal yang diperlukan bervariasi, tergantung pada jumlah bus yang ingin didirikan. Untuk pembelian bus secara tunai, modal minimal sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta. Jika menggunakan sistem leasing, minimal down payment (DP) sekitar 30 persen dari harga bus.

Apa saja langkah-langkah setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan PO bus?

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin usaha angkutan. Setelah izin diterbitkan, armada bus dapat beroperasi.

Berapa lama izin usaha PO bus berlaku?

Izin usaha PO bus berlaku selama lima tahun. Pemilik PO bus harus memperpanjang izin usaha sebelum masa berlakunya habis.

Bagaimana cara memasarkan PO bus?

Pemasaran PO bus dapat dilakukan melalui media sosial, seperti Instagram atau Facebook. Selain itu, menjalin kerjasama dengan mitra atau agen perjalanan juga dapat membantu memasarkan layanan PO bus.

Kesimpulan

Itulah persyaratan dan langkah-langkah untuk mendirikan perusahaan bus pariwisata dan memulai operasional. Persyaratan formal ini harus dipenuhi sebelum memulai bisnis transportasi dan pariwisata, terutama dalam hal mendirikan perusahaan bus pariwisata.

Penulis : Rihadatulaisy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun