Mohon tunggu...
Ridha Lestari
Ridha Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Eat, Sleep, Pray, Coding, repeat:D

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Beribu-ribu kali diblokir Kominfo, tapi iklannya masih berseliweran

31 Maret 2024   18:23 Diperbarui: 31 Maret 2024   18:45 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hanya ilustrasi, sumber : dreamstime

Judi online merupakan salah satu produk dari perkembangan globalisasi yang memberikan dampak cukup buruk bagi masyarakat Indonesia. Judi sendiri sudah ada sejak tahun 3000 sebelum masehi, hingga sekarang judi telah mengalami perkembangan berkat majunya teknologi. Berdasarkan Wikipedia, judi atau slot online masuk ke Indonesia sejak tahun 2005, yang mana judi online ini dapat dilakukan hanya dengan menggunakan telepon genggam. 

Judi online ini dikemas dalam bentuk website maupun aplikasi yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat dan masyarakat Indonesia sendiri sudah banyak yang kecanduan melakukan judi online. Lantas bagaimana pihak yang membuat judi online bisa menarik minat masyarakat untuk memainkan judi online? Simpelnya melalui 'iklan'. Para pembuat judi online atau yang lebih sering disebut 'bandar' ini mengiklankan judi online mereka melalui berbagai platform di internet berupa situs web, Facebook, YouTube, Instagram, bahkan aplikasi dan game.

Iklan judi online pada situs web merupakan yang paling umum dijumpai, pasalnya situs web dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Iklan judi online pada situs web biasanya dibuat semenarik mungkin dan semeriah mungkin agar dapat menarik orang untuk bermain judi. Sama halnya seperti iklan judi online pada Facebook, YouTube, maupun Instagram. Biasanya iklan judi pada ketiga platform media sosial ini berupa video yang menunjukkan permainan judi online yang menawarkan uang berlipat - lipat ketika menang. Iklan judi pada aplikasi maupun game juga berupa video permainan judi yang tiba - tiba muncul dan mengharuskan pengguna untuk melihat iklan hingga selesai.

Lama - kelamaan iklan - iklan judi online ini terasa sangat menganggu dan menjengkelkan, pasalnya iklan judi ini tiba - tiba saja muncul dan jika sampai memencet iklan ini, maka akan dialihkan ke situs judinya langsung. Namun, tidak sedikit pula orang - orang yang tertarik untuk mencoba judi online ini. Hingga akhirnya membuat mereka kecanduan judi dan menghabiskan uang mereka demi bermain lagi dan lagi.

Kedua dampak negatif yang dibawa oleh judi online menimbulkan berbagai macam protes yang dilakukan oleh masyarakat. Protes ini biasanya ditujukan kepada pemilik situs web, developer aplikasi/game, dan juga kepada pemilik akun sosial media yang bersangkutan. Protes - protes yang dikirimkan kadang ditanggapi dan kadang juga tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan. Hingga akhirnya masyarakat yang muak melakukan protes tersebut ke lembaga keamanan negara yang bergerak pada bidang teknologi informasi. Dalam hal ini, Kominfo menjadi salah satu sasaran protes atau keluhan dari masyarakat Indonesia. 

Lantas, apakah Kominfo melakukan tindak lanjut mengenai permasalahan ini? Tentu saja. Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran terhadap situs - situs judi online maupun konten - konten yang diduga memuat iklan judi online. Berdasarkan data dari website Kominfo, Kementrian Kominfo telah melakukan takedown sebanyak 846.047 konten perjudian online sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023. Jumlah ini terus bertambah sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 yang mana berdasarkan website Kominfo, sebanyak 805.923 konten judi online telah di takedown. Selain melakukan takedown, Kominfo juga bekerja sama dengan stakeholder, penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan internet, OJK, dan platform internet untuk bersama - sama melakukan pemberantasan judi online. 

Perjudian online ini juga telah dilarang dan hukum nya yakni pada UU ITE Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024. Jika ada yang melanggar UU ITE ini maka akan berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Jika sudah ada UU ITE dan juga tindakan pemberantasan, mengapa iklan judi tetap muncul? Bahkan situs judi juga masih ada? Hal ini bisa disebabkan oleh masyarakat itu sendiri dan juga oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari masyarakat Indonesia sendiri banyak sekali faktor yang menyebabkan mereka kecanduan judi, sehingga situs - situs judi ini akan tetap ada untuk melayani mereka. Mereka yang sudah kecanduan judi akan rela menghabiskan uangnya hanya untuk mendapatkan kemenangan yang semu. Banyak faktor yang mendorong masyarakat Indonesia menjadi pecandu judi, salah satunya adalah faktor ekonomi. Bagi mereka yang sulit untuk mendapatkan pekerjaan akhirnya mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang secara instan, salah satunya dengan berjudi. Mereka mengira dengan berjudi mereka akan cepat kaya dan akan menang terus - menerus. Namun, pada kenyataannya mereka hanya membuang - buang waktu dan uang, karena mereka hanya akan menikmati kemenangan dari judi sekali dan mendapatkan kekalahan berulang kali. 

Adapun faktor kurangnya kesadaran dari masyarakat, yang mana mereka tetap melakukan judi online ini meskipun mengerti bahwa tindakan itu melanggar hukum. Masyarakat juga kadang tidak sadar jika permainan yang mereka mainkan adalah judi. Oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab juga salah satu penyebab maraknya judi online. Iklan judi online yang ditampilkan pada situs website dan platform sosial media lainnya merupakan kunci dari suksesnya judi online. 

Seharusnya pemilik situs web maupun pemilik akun dari platform sosial media ini tahu bahwa iklan yang mereka tampilkan adalah iklan dari judi online. Mereka akan tetap memasang iklan ini dengan 'iming - iming' mendapat imbalan yang cukup besar dari bandar judi. Terkadang para pemilik situs web ataupun akun platform sosial media tidak sadar jika mereka diajak bekerja sama untuk mengiklankan judi. Yang mana mereka tertipu oleh bandar judi yang mengatakan bahwa apa yang akan diiklankan hanya permainan biasa dan tentunya akan ada reward yang besar jika setuju untuk diiklankan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun