Mohon tunggu...
Ricky Vinando
Ricky Vinando Mohon Tunggu... Pengacara dan Konsultan Hukum | WA: 0816931664

Pengacara dan Konsultan Hukum | WA: 0816931664

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Bapak Bunuh Anak dengan Tabung Elpiji: Jika Menderita Gangguan Jiwa, Bisakah Dipidana?

7 Mei 2016   20:30 Diperbarui: 8 Mei 2016   08:28 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Kekerasan terhadap anak (Ilustrasi: Detik.com)

Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan aksi pemerkosaan disertai pembunuhan yang dilakukan 14 laki-laki, 7 diantaranya masih berada dibawah umur di Rejang Lebong, Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Kini publik kembali dihebohkan dengan kasus yang lebih menyayat dan membuat berurai air mata. Kronologi kasus ini terjadi pada hari Kamis (5/5), sekitar pukul: 06:00 WITA di Jalan Kapasa Baru, Kampung Bulubulu, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Polisi menduga pelaku dalam pengaruh minuman keras.

MA yang masih berusia 6 tahun meregang nyawa di tangan bapak kandungnya sendiri pagi itu sekitar pukul : 06:00 WITA. Pada pagi sekitar pukul : 06:00 WITA, yang diketahui semalaman pelaku ini tidak pulang ke rumah, dan tiba-tiba, pagi-pagi sekitar pukul: 06:00 WITA, pelaku pulang ke rumahnya dan langsung mengambil kayu untuk memukul anaknya, MA yang masih tertidur pulas di dalam kamarnya.

Tak puas setelah memukul anaknya dengan kayu, pelaku yang entah kemasukan setan apa ini langsung menuju dapur untuk mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 Kg. Setelah melepaskan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg itu dari sambungannya di dapur, pelaku langsung membawa tabung gas berwarna hijau muda ini ke dalam kamar anaknya yang masih tertidur.

Dengan tabung gas elpiji 3 Kg itu, pelaku langsung menghantam kepala anaknya dan mengakibatkan kepala anaknya mengalami pecah, dan lebih gila lagi pelaku langsung mengeluarkan isi kepala (otak) anaknya sehingga isi kepala anaknya berceceran di kasur yang telah berlumuran darah tersebut.

Setelah itu pelaku membungkus mayat anaknya dengan kain putih lalu membawanya ke kamar adiknya, yang juga sebelumnya di pagi hari sebelum kejadian, pelaku sempat ke rumah temannya.

Dari keterangan yang disampaikan oleh adik pelaku, pelaku kerap melakukan pertapaan di Bukit Bulu-bulu untuk mempelajari ilmu hitam yang hendak dikuasai oleh pelaku. Bahkan adik pelaku yang memberikan keterangan ini sebelumnya mengaku sempat diajak bertapa oleh pelaku.

Polisi menduga bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan tdugaan itu diperkuat oleh keterangan warga setempat, yang menyebut pelaku sempat masuk rumah sakit jiwa hingga dua kali. Polisi menduga pelaku mengalami gangguan jiwa lantaran ditinggal oleh isteri pertamanya lantaran kerap memukul keluarga isterinya.

Bahkan menurut adik pelaku, pelaku sudah berubah kelakuannya sejak sepekan terakhir,dan kelakuanya makin berubah total dua hari sebelum peristiwa ini terjadi. Pelaku kerap berteriak dan tertawa sendiri bahkan sering marah-marah tanpa jelas. Bahkan pelaku pernah mendatangi dan mengetok-ngetok rumah tetangga. Indikasi gila atau sakit jiwa/gangguan jiwa? Harus menunggu hasil pemeriksaan dari dokter kejiwaan keluar.

Dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polresta Tamalarea, Makassar dan polisi pun telah mengkonstruksikan pasal 338 KUHP yang akan dijeratkan kepada pelaku karena melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun