Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu, 7 Desember 2016, Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso resmi menyerahkan memori banding mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan yang langsung menyerahkan banding kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

MEMORI BANDING

Terdakwa *Jessica Kumala Wongso* selaku

Pemohon Banding Terhadap

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:

777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., tanggal 27 Oktober 2016

Jakarta, 7 Desember 2016

 

Kepada yang terhormat,

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Jl. Letjen. Soeprapto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun