Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama:

‘’Hingga dengan sengaja membeli tiga buah sabun pencuci tangan yang dibungkus dengan paper bag, yang menurut majelis hakim sabun cuci tangan sangat tidak wajar menjadi hadiah sesama pertemanan mahasiswa yang semuanya menurut majelis hakim hanya menutupi Terdakwa saat memasukan racun sianida’’

‘’Majelis hakim melihat peristiwa ini menggunakan nalar dan hati nurani yang mendalam, bahwa sesungguhnya tidak ada orang lain yang memasukkan racun sianida ke kopi Mirna selain Terdakwa sendiri’’,

Keterangan saksi-saksi berdasarkan berita acara persidangan (BAS):-

‘’Uraian fakta (hukum) judex facti Tingkat Pertama tidak benar karena karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi. Karena 17  saksi dari Olivier Cafe dalam persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa tidak memasukan apapun ke dalam gelas VIC. Bahkan dari alat bukti lain yakni BB IV hasil Labkrim Mabes Polri , Cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian negatif sianida. Jadi kalau memang benar korban Mirna meminum kopi yang tercampur sianida, maka hasil cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian harusnya positifbukan negatif.

4. Fakta hukum yang disebutkan oleh judex facti Tingkat  Pertama  banyak yang menyesatkan dan tidak relevan dengan fakta di persidangan serta patut diduga rekayasa.

4.1. Bahwa fakta hukum yang dikostantir oleh judex facti Tingkat Pertama akan diuraikan dan dibahas dengan butir-butir yang tertuang dalam putusan tersebut....

4.2. Bahwa fakta hukum pada putusan judex facti Tingkat Pertama menyatakan,

‘’Jessica pulang ke Jakarta dalam kondisi banyak permasalahan dan pertemuan pada 8 Desember 2015 lalu dengan Mirna dan Arief membuat hati Jessica teriris-iris melihat rumah tangga Mirna bahagia. Jessica iri’’. 

Di samping itu, fakta hukum lain pada judex facti Tingkat Pertama , menyatakan juga;

‘’Terdakwa penah mengatakan kepada Kristie Louis Carter bahwa Terdakwa bisa membunuh  orang, saya tahu pasti caranya. Saya menggunakan pistol dan saya tahu dosis yang tepat’’.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun