Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN 12 Persen TIDAK Hanya Untuk Barang Mewah

3 Januari 2025   17:33 Diperbarui: 3 Januari 2025   17:33 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Total yang harus dibayarkan                                 Rp 399.600.000,-

Tarif PPN berubah dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%, namun nilai yang dibayarkan tetap sama, bukan karena tarif PPN 11% namun karena DPP diubah menjadi 11/12 dari nilai harga jual. Khusus untuk barang mewah, PPN dikenakan 12% X Harga Jual.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun