Total yang harus dibayarkan                 Rp 399.600.000,-
Tarif PPN berubah dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%, namun nilai yang dibayarkan tetap sama, bukan karena tarif PPN 11% namun karena DPP diubah menjadi 11/12 dari nilai harga jual. Khusus untuk barang mewah, PPN dikenakan 12% X Harga Jual.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!