Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kini Nggak Perlu Ribet, Ada Layanan Program JKN-KIS di Genggaman!

1 Oktober 2017   20:12 Diperbarui: 1 Oktober 2017   20:27 1943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melalui Aplikasi Mobile JKN, yang diunduh melalui google playstore ponsel android, peserta BPJS dapat mengetahui informasi mengenai BPJS Kesehatan (foto:riapwindhu)

Saya masih duduk di bangku antrian ruang tunggu rumah sakit, saat terdengar nada suara kesal seorang ibu yang duduk di sebelah saya. Menggerutu, dia mengungkapkan unek-uneknya, setelah sempat bersitegang dengan bagian pendaftaran. Ibu ini merasa kesal saat ditanya sudah membayar atau belum iuran BPJS Kesehatan.

"Saya kan sudah bayar. Jumlahnya malah banyak lagi. Hampir sejuta. Anggota keluarga saya kan banyak. Eh, masih ditanya-tanya," tukasnya.

Karena sama-sama menunggu antrian, akhirnya kami pun terlibat obrolan. Belakangan, ibu ini memang mengakui  baru saja membayar untuk beberapa bulan sekaligus. Katanya, dia sibuk berdagang sehingga lupa untuk membayar secara rutin iuran kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya sekeluarga.

Saya tersenyum mendengar curhat si ibu. Lupa adalah suatu hal yang bersifat manusiawi. Alpa membayar iuran karena kesibukan beraktivitas, atau terlewat waktu hingga tak sempat membayar hingga  batas waktu yang ditetapkan, sangat memungkinkan untuk para peserta mandiri. Berbeda halnya dengan pegawai yang menginduk ke institusi, baik pegawai negeri/TNI/Polri, maupun karyawan kantor swasta.

Iuran BPJS untuk kelas 1, 2, dan 3 untuk pekerja mandiri/pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. (gambar:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Iuran BPJS untuk kelas 1, 2, dan 3 untuk pekerja mandiri/pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. (gambar:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Iuran BPJS Kesehatan

Setiap bulan, iuran BPJS Kesehatan para karyawan sudah dibayarkan rutin melalui kantor, yang diambil dari pembayaran oleh institusi ditambah dari pemotongan gaji dan tunjangan karyawan.

Untuk pekerja mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), dengan pilihan kelas perawatan, haruslah membayar sendiri. Tentunya sesuai dengan kemampuan. Pembayaran iuran bulanan ditentukan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Untuk pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), biaya kelas perawatan untuk setiap kelas berbeda. Kelas I Rp.80.000, Kelas II Rp.51.000, dan Kelas III Rp.25.500 per jiwa per bulan.

Untuk masyarakat tidak mampu, iuran dibayarkan pemerintah pusat dan daerah.  Nah untuk peserta BPJS Kesehatan, mulai 1 Juli 2016 berdasarkan peraturan Peraturan Presiden 19/16 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 disebutkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan lebih dari 1 bulan maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara.

Peserta Program JKN-KIS di Indonesia (sumber:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Peserta Program JKN-KIS di Indonesia (sumber:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Untuk mengaktifkan kembali, pekerja mandiri atau PBPU harus membayar iuran tertunggak maksimum 12 bulan dan membayar iuran berjalan. Jika dalam jangka waktu 45 hari setelah membayar iuran tertunggak ternyata peserta memerlukan rawat inap maka peserta akan dikenakan denda 2,5 %x biaya kesehatanx bulan tertunggak maksimum 12 bulan dan maksimum Rp 30 juta.

Saya baru mengerti sekarang mengapa ibu yang curhat itu merasa sangat kesal. Memang, saya tidak tahu apakah ibu itu didenda atau tidak, tapi saya tahu jika  ibu itu mendapat teguran dari petugas pendaftaran.

Tidak ada jalan lain untuk tidak terkena denda  atau menghindari merasa malu diingatkan oleh petugas kesehatan di depan pendaftar lainnya, selain membayar iuran tepat waktu.

Layanan BPJS Kesehatan Mobile

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan saat ini sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah.  Saat ini sudah banyak tempat bisa dilakukan di berbagai tempat, mulai dari minimarket hingga kantor pos. Selain itu dapat juga dilakukan melalui ATM, Internet, dan mobile banking.   

Sayangnya, menurut  Kompas.Com,  Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan sejak BPJS dibentuk Januari tahun 2014 hingga Mei 2017 tercatat jumlah tunggakan mencapai Rp 3,4 Triliun.

Seluruh penduduk Indonesia nantinya akan menjadi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan layanan kesehatan (sumber:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Seluruh penduduk Indonesia nantinya akan menjadi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan layanan kesehatan (sumber:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Fachmi mengatakan, segmen peserta yang paling banyak menunggak iuran kepesertaan adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri. Segmen tersebut juga cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang rendah.

Penyebabnya antara lain ketidakmampuan membayar dan keinginan membayar yang rendah. Namun, ada juga yang mengatakan tidak membayar dengan alasan ribet atau membayar jauh.

Menurut saya, alasan ibu yang curhat karena terlalu sibuk sehingga lupa tanggal batas akhir pembayaran tanggal 10 setiap bulan pun masuk akal. Untuk orang-orang seperti ini, perlu adanya sebuah notifikasi pembayaran atau informasi yang dengan mudah didapatkan terkait BPJS.

Saat kopiwriting Kompasiana bersama BPJS Kesehatan RI, Senin 25 September 2017, semua ini seakan terjawab saat saya bersama teman-teman berkesempatan mengenal lebih jauh mengenai aplikasi Mobile JKS dari BPJS Kesehatan. Dengan aplikasi ini, kemudahan layanan program JKN KIS diberikan untuk peserta BPJS.

Tiga perwakilan BPJS, yakni Gunadi (deputi bidang operasional teknologi dan informasi), Irfan Humadi (staf ahli direksi bidang komunikasi publik dan partisipasi masyarakat), Muiz (asisten deputi bidang penanganan keluhan teknologi informasi) menjelaskan mengenai mobile JKN dalam kopiwriting Kompasiana-BPJS Kesehatan (kompasiana)
Tiga perwakilan BPJS, yakni Gunadi (deputi bidang operasional teknologi dan informasi), Irfan Humadi (staf ahli direksi bidang komunikasi publik dan partisipasi masyarakat), Muiz (asisten deputi bidang penanganan keluhan teknologi informasi) menjelaskan mengenai mobile JKN dalam kopiwriting Kompasiana-BPJS Kesehatan (kompasiana)
Tiga perwakilan BPJS hadir saat itu, yakni Gunadi (deputi bidang operasional teknologi dan informasi), Irfan Humadi (staf ahli direksi bidang komunikasi publik dan partisipasi masyarakat), Muiz (asisten deputi bidang penanganan keluhan teknologi informasi).

Saya pun baru tahu mengenai aplikasi BPJS Kesehatan yang dibuat untuk mempermudah peserta BPJS yang saat ini mobilitasnya tinggi. Menurut Gunadi (deputi bidang operasional teknologi dan informasi) aplikasi Mobile JKN juga  dilakukan juga seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Zamannya digital.

Dengan Mobile JKN, setidaknya terdapat sejumlah  kemudahan, yakni kemudahan mendaftar sebagai peserta dan update data, mengetahui info data peserta dan keluarga, informasi tagihan iuran peserta, lokasi layanan kesehatan terdekat, informasi dan pengaduan seputar JKN KIS.

"Tidak cuma mendaftar. Kemudahan pindah kelas manfaat pun bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN," kata Irfan Humadi (staf ahli direksi bidang komunikasi publik dan partisipasi masyarakat).

Antusiasme dalam kopiwiriting (gambar:kompasiana)
Antusiasme dalam kopiwiriting (gambar:kompasiana)
Fitur skrining riwayat kesehatan yang ada, dapat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola kesehatan. Terutama untuk peyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, ginjal, dan jantung. Skrining ini dapat digunakan juga oleh dokter.

Aplikasi mobile ini, juga ada di website BPJS. Adanya aplikasi mobile JKN-KIS ini diyakini akan memudahkan peserta BPJS dengan fitur-fitur yang tersedia. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan penambahan fitur. Selain juga diikuti dengan perbaikan layanan.

Sore itu, usulan yang mengemuka antara lain nomor antrian, rumah sakit swasta yang bekerjasama, dan  ketersediaan kamar rumah sakit untuk semua kelas manfaat.

Duo Y, MC Yosh yang memperhatikan kompasianer Yon Bayu (kompasiana)
Duo Y, MC Yosh yang memperhatikan kompasianer Yon Bayu (kompasiana)
Tahun 2019, seluruh penduduk Indonesia ditargetkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaan dilakukan dengan menggunakan kartu identitas penduduk alias NIK. Saat ini jumlah peserta program JKN per 1 September 2017 berjumlah 180.772.917.  Selain sosialisasi hingga ke daerah, juga dilakukan penyebarluasan melalui siaran radio.

Adanya info layanan program JKN Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN, akan memudahkan para peserta. Segala sesuatunya terkait dengan layanan BPJS Kesehatan semuanya ada di dalam genggaman. Nggak perlu ribet lagi. Mulai dari pembayaran iuran hingga mendapatkan layanan kesehatan.   

Fitur-Fitur Mobile JKN-KIS

Untuk mengakses aplikasi BPJS Kesehatan Mobile atau Mobile JKN-KIS, tentu saja harus mengunduhnya di google  playstore di ponsel berbasis Android atau IOS. Nantinya akan ada dua pilihan, yakni mendaftar mobile untuk peserta yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.  Ingat, semuanya memerlukan identitas KTP.  

Fitur-fitur yang terdapat dalam mobile JKN-KIS (dokpri/ss)
Fitur-fitur yang terdapat dalam mobile JKN-KIS (dokpri/ss)
Setelah berhasil login dengan password, di sebelah kiri terdapat nama peserta dengan nomor peserta BJS Kesehatan, di tengahnya terdapat logo BPJS Kesehatan, dan sebelah kanan ada notifikasi untuk peserta berbentuk lonceng.

Secara rinci, fitur-fitur yang terdapat di dalamnya sebagai berikut :    

1. Info JKN,  yang terdiri atas keterangan mengenai prosedur pendaftaran peserta,  Hak dan Kewajiban Peserta, Sanksi, serta fasilitas dan manfaat  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan Fasilitas Kesehatan Penunjang

Fitur info JKN (dokpri
Fitur info JKN (dokpri
2.  Fitur Peserta

Berupa status kepesertaan, yang terdiri atas nama, nomor peserta, tanggal lahir peserta, lokasi faskes terdaftar

3. Fitur Lokasi

Berisi informasi lokasi faskes tingkat pertama, faskes tingkat lanjutan, kantor cabang, kantor regional di daerah seluruh Indonesia, yang dilengkapi alamat, telepon, dan faks. Ada tombol untuk langsung menghubungi faskes yang tersedia. Selain itu, ada peta (map), yang menampilkan papan petunjuk arah menuju lokasi faskes yang tersedia.

Fitur lokasi dengan alamat faskes, no telepon, dan peta (dokpri/ss)
Fitur lokasi dengan alamat faskes, no telepon, dan peta (dokpri/ss)
4. Premi

Data premi untuk peserta yang terkategori Peserta Mandiri (PBPU)/Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tagihan pribadi sesuai dengan pilihan kelas layanan kesehatan yang dipilih

5. Pembayaran Premi

Menampilkan bank-bank yang tersedia untuk kemudahan melakukan pembayaran premi BPJS Kesehatan dan cara membayar sesuai dengan metode pembayaran yang telah disediakan. Bisa melalui ATM, Mandiri Internet, atau Mobile Banking.  

Ada 4 bank, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN. Selain itu, bisa juga melalui e-commerce Tokopedia.

Cara pembayaran iuran kesehatan bisa disini (dokpri/ss)
Cara pembayaran iuran kesehatan bisa disini (dokpri/ss)
6. Catatan Pembayaran Premi

Berisi mengenai data catatan pembayaran premi, termasuk pembayaran denda (bila ada).

7. Cek Virtual Account

Peserta terdaftar bisa mencek virtual account. Satu virtual account untuk peserta yang masuk kategori peserta Mandiri (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) untuk melakukan pembayaran seluruh anggota terdaftar pada Kartu Keluarga.

8. Pelayanan Kesehatan

Berisi mengenai pelayanan kesehatan yang pernah diterima di fasilitas kesehatan. Tertera tanggal berobat, diagnosa, keluhan, dan terapi yang diterima. Disini, penerima layanan dapat memberikan penilaian bintang 1 hingga bintang 5, dan memberikan komentar atas pelayanan.

Layanan skrining kesehatan bisa dgunakan untuk menjaga kesehatan (dokpri/ss)
Layanan skrining kesehatan bisa dgunakan untuk menjaga kesehatan (dokpri/ss)
9. Skrining Riwayat Kesehatan

Layanan Skrining Riwayat Kesehatan dapat diperoleh setiap setahun (365 hari) sekali . Data riwayat kesehatan ini dapat dipergunakan oleh dokter dan BPJS Kesehatan dalam rangka anallisa kesehatan BPJS Kesehatan. Peserta sebelumnya sudah memberikan persetujuan skrining riwayat kesehatan melalui tombol dalam fitur.

10. Perubahan Data Peserta

Data peserta BPJS terdiri atas nama, no BPJS,  no handphone, email, alamat surat, faskes,  dan kelas. Data-data selain nama dan no peserta BPJS bisa diubah.

11. Kartu Peserta

Kartu peserta seperti halnya dalam bentuk fisik, yang terdiri atas nomor kartu, nama, alamat, tanggal lahir, NIK, dan lokasi faskes.

Pengaduan keluhan peserta BPJS bisa melalui care center 24 jam 1500 400 (dokpri/ss)
Pengaduan keluhan peserta BPJS bisa melalui care center 24 jam 1500 400 (dokpri/ss)
12. Pendaftaran peserta

Pendaftaran peserta dapat dilakukan dengan menggunakan NIK/E-KTP. Dengan mendaftar, berarti peserta mengakui hak dan kewajiban untuk peserta BPJS Kesehatan.

13. Pengaduan Keluhan

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengadukan keluhannya melalui care center BPJS Kesehatan, sebagai layanan informasi terpusat seputar BPJS Kesehatan selama  24 jam. Tinggal menekan tombol bergambar gagang telepon untuk menghubungi care center 1500400

14. Pengaturan

Berisi Hapus Notofikasi, Ubah Password, dan Keluar aplikasi

********

Facebook,Twitter,Instagram

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun