Mohon tunggu...
Rian Efendi
Rian Efendi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Teknik Perawatan dan Perbaikan Mesin Politeknik Negeri Subang

Seorang insan, yang mencoba belajar menulis melalui website kompas ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KUHP Warisan Kolonial Vs RUU KUHP Rasa Pribumi

23 September 2019   22:20 Diperbarui: 24 September 2019   06:15 6398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan pada Pasal 1 ayat 1 RUU KUHP menyebutkan, "Tidak satu perbuatan pun dapat dikenai sanksi kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."

Diikuti oleh pasal 2 ayat 1 RUU KUHP yang menyatakan, "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan."

Dapat ditarik kesimpulan dari perbandingan pasal-pasal tersebut bahwa KUHP yang berlaku saat ini memuat batasan legalitas hukum yang jelas dibanding batasan legalitas hukum yang dimaksudkan dalam RUU KUHP.

KUHP Warisan penjajah ini menyiratkan selama tidak ada perundang-undangan yang mengaturnya, siapapun berhak melakukan tindakan apa saja. Selama tidak adanya hukum tertulis yang melarang, siapa pun sah untuk melakukan perbuatan tersebut.

Akan tetapi RUU KUHP menyebutkan walaupun tidak ada hukum pidana yang mengatur mengenai perbuatan tertentu, seseorang tersebut dapat diberi hukuman jika seseorang tersebut melanggar hukum masyarakat yang berlaku di wilayah  tertentu.

Padahal tidak semua hukum masyarakat yang berlaku di wilayah tersebut termasuk ke dalam hukum tertulis atau peraturan daerah.

Beragamnya adat istiadat juga menyebabkan hukum masyarakat yang berlaku di setiap daerah bervariatif, sehingga sulit untuk mengetahui indikator mengenai perbuatan yang boleh dilakukan dan yang dilarang di wilayah tertentu.

Selain itu, dapat disoroti pula pasal 598 yang ada pada RUU KUHP dengan bunyi, "Setiap Orang, yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana."

Dapat diambil contoh bagi orang Bali, kerbau adalah hewan yang suci. Kemudian apabila pada saat Idul Adha, seorang muslim berkurban kerbau apakah hal tersebut dapat dipidana?

Karena yang dimaksud dengan "Living Law" atau hukum masyarakat tentu berkaitan dengan norma dan kepercayaan yang dianut di wilayah tertentu. Tentunya hal tersebut dapat mengakibatkan gejolak permasalahan hukum antar wilayah, dikarenakan wilayah yang satu memperbolehkan sedangkan di wilayah yang lainnya melarangnya.

Kemudian dalam pasal 432 RUU KUHP menyatakan, "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I." Gelandangan merupakan segolongan orang yang hidup di bawah angka kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun