Memang, kandidat pemimpin dan wakil rakyat ketika berstatus bakal calon, semua oke dan pro rakyat kok menurut saya. Tetapi, setelah masa jabatan berjalanlah yang mengubah haluan setir mereka.
Bukan kepentingan rakyat yang diprioritaskan tetapi lebih kepada kepentingan pribadi dan kelompok dan inipun tetap penilaian relatif.
Nah, jelang Pemilu 2024 ini, di tengah pengajuan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada MK, kita harapkan, sistem pemilihan legislatif dipilih yang terbaik.
Perubahan dari menggunakan Proporsional Terbuka menjadi Proporsional Tertutup tak masalah. Masyarakat pemilih sudah cerdas dari zamannya. Partai politik pun siap karena mereka juga bagian dari masyarakat pemilih.
Demikian juga ketika di tengah polemik ini, mucul opsi ketiga: meminta sistem pemilu distrik yang mengutamakan pencalonan satu saja, makin banyak opsi, makin menunjukkan bahwa kita cerdas dan menyambut hangat pesta demokrasi ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI