Islam adalah agama mengatur dalam segala hal, tak terkecuali dalam kegiatan ekonomi salah satunya ariyah. Apa itu Ariyah ? mari kita simak penjelasannya.Â
Pengertian AriyahÂ
Ariyah berasal dari kata i'arah, maksud dari i'arah ialah meminjamkan. Nah sementara itu dalam ilmu Fiqih, para ulama Hanafiyyah dan malikiyyahjuga mendefinisikan maksud dari ariyah sebagai izin menggunakan barang yang halal yang dimanfaatkan dimana barang tersebut tetap dengan wujudnya tanpa disertai imbalan.Â
Hukum AriyahÂ
Hukum ariyah dapat berubah-ubah tergantung situasi dan kondisi,dimana meminjamkan barang hukumnya sunnah apabila peminjam merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat bagi pemilik barang. Ariyah bisa menjadi wajib apabila peminjam dalam  keadaan darurat sedangkan barang tidak mendapatkan kemudaratannya jika meminjamkannya.
Rukun  Ariyah
Rukun  ariyah terdiri dari ijab dan kobul. kobul tidak diwajibkan untuk diucapkan,namun cukup menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam.Â
ada beberapa rukun ariyah yakni:
A. Mu'ir ialah orang yang memberikan pinjaman dengan syarat: Â
1. inisiatif sendiri bukan paksaanÂ
2. dianggap sah amal baiknya, bukan dari golongan anak kecil dan orang gila.Â