Mohon tunggu...
INDRIAN S. FAUZI (Aa Rian)
INDRIAN S. FAUZI (Aa Rian) Mohon Tunggu... Sang pemerhati abadi. Pemimpin bagi dirinya sendiri.

Your great hope needs great price 🌏 Menyediakan konten yang hanya dapat dipahami mata hati, bukan mata fisik 🌏 Milenial kelahiran '94 🌏 Menaruh kecintaannya pada sastra puisi, filsafat dan teologi 🌏 Alumni Daci dan Sachi (4 tahun SMA di Cimahi, mengulang kelas 12, karena sakit non-medis) 🌏 Pernah ikut beladiri Karate dan Wushu, dan senang berenang (belum ikut latihannya lagi) 🌏 Pernah kuliah D3 Akuntansi di A2B Akademi Akuntansi Bandung (walau sudah lupa), Pernah kuliah S1 Administrasi Negara STIA Cimahi (tinggal diperdalam lagi), Pernah jadi Pelatih Olahraga Senam Pernafasan berbasis Zikir Allah (MAHATMA) namun sekarang dilatih oleh keluarga sahaja jadi anggota biasa 🌏 Juga menulis di Blog Jurnalisme Publik Lainnya, bisa disearch di mesin pencari dengan kata kunci nama lengkap saya 🌏 Link Akun Pertama: https://www.kompasiana.com/integrityrian 🌏

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ilmu Fokus Pikiran: Mengapa Seorang yang Telah Wafat Wajib Segera Dilunasi Utangnya?

11 Maret 2023   03:45 Diperbarui: 11 Maret 2023   06:09 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hai sahabat pembaca!

Mengapa seorang yang telah wafat wajib Segera dilunasi utangnya?

Hal demikian karena orang yang memberikan utang, fokus pikirannya (proses persembahan pikirannya) menjadi terganggu, disaat beliau beribadah, pasti merasakan gangguan pikiran untuk memfokuskannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan ini adalah perilaku zalim bagi yang berutang namun ia belum juga membayarnya agar fokus pikiran yang berpiutang menjadi normal kembali tanpa gangguan, disebabkan teringat akan piutang yang ia berikan. 

Sebagaimana Al-Hadits berbunyi: 

Al-Hadits (Dokpri)
Al-Hadits (Dokpri)

Dikarenakan ia berutang namun tak kunjung membayar hingga menjadi jenazah, hal demikian membuat Roh dari jenazah tersebut terkatung-katung penasaran, karena Allah tidak menerimanya hingga utang dirinya semasa hidup di alam dunia lunas. Kecuali sang pemberi piutang terbebas dari gangguan fokus pikiran, karena lupa bahwa ia pernah diutangi, atau merelakannya. Hal ini disebabkan seorang yang diutangi, selalu berharap agar segera dilunasi utangnya, kalau yang berutang wafat, tentu ini bisa mengakibatkan kemarahan jika beliau tidak rela utangnya sampai saat ini tidak dilunasi juga. Maka sangat dianjurkan keluarganya agar segera melunasi utang dari jenazah jika pemberi utang belum rela, agar Allah menerima roh jenazah tersebut. 

Membuat fokus pikiran seorang yang dihutangi menjadi terganggu apalagi saat melaksanakan peribadatan sembahyang, itu merupakan dosa yang dipikul orang yang berutang. Oleh karenanya, peradaban bersandar pada uang ini, lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya untuk fokus persembahan pikiran (penyembahan) kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Untuk keterangan lebih lengkapnya perihal ketentuan islami utang piutang dan muamalah, sila sahabat membaca Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282.

Cimahi, 11 Maret 2023.

Aa Rian untuk Kompasiana dan warganya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun