Mohon tunggu...
Qomariah Hardiyanti
Qomariah Hardiyanti Mohon Tunggu... Karyawan PT. Bank Woori Saudara -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Karyawan Merupakan Aset yang Berharga bagi Perusahaan

5 Januari 2016   22:36 Diperbarui: 5 Januari 2016   23:07 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS Ketenagakerjaan telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 yang secera resmi diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, di kampung nelayan Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah pada 30 Juni 2015 lalu. Selain diresmikan secara langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo, juga dikeluarkan 3 Peraturan pemerintah yaitu PP No. 44, 45, 46 Tahun 2015 sehingga BPJS Ketenagakerjaan resmi menyelenggarakan 4 (empat) program, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang melengkapi jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan.

Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga diikuti dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp20 Juta per kasus kecelakaan, per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh. Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja. Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja - Return To Work merupakan program yang memberikan perlindungan paripurna bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja parah dan tidak bisa bekerjan untuk sementara waktu. Return To Work merupakan salah satu layanan prima BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pengembangan dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Dengan beroperasionalnya penuh BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015 maka program JKK-RTW juga akan diimplementasikan secara penuh juga kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain kisah Bapak Supriatna pada Blog Aku dan BPJS Ketenagakerjaan http://www.kompasiana.com/ria_ajwa89/aku-dan-bpjs-ketenagakerjaan-revolusi-program-jaminan-kecelakaan-kerja-menjadi-return-to-work_568aad72b27a61980c29f522 dan Video Kick Andy episode "Cacat Bukan Kiamat" https://www.youtube.com/watch?v=3qANw-Pt2kU berikut kami tampilkan beberapa contoh tenaga kerja dan perusahaan yang sudah berkomitmen mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja - Return To Work yang diambil dari https://www.youtube.com/watch?v=0OArX5vOch0 antara lain sebagai berikut :

Mengenai kasus terakhir yang menimpa Agus Prabowo yang merupakan karyawan PT. Grafitecindo Ciptaprima yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang printing dan packaging, selama ini setiap karyawan yang bekerja di perusahaan Grafitec didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Manajemen Grafitec bertujuan untuk mengantisipasi kalau terjadi kecelakaan kerja saat dalam bekerja ataupun kecelakaan di jalan.

Saat musibah kecelakaan yang menimpa Agus, pihak perusahaan langsung membawa Agus ke rumah sakit trauma center BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditunjuk PT. Grafitec. Yang pertama kali dilakukan manajemen Grafitec yaitu memastikan kondisi Agus terlebih dahulu serta terus memantau perkembangan kondisinya. Untuk proses pemulihannya Grafitec juga memberikan waktu seluas-luasnya untuk istirahat di rumah sampai pulih benar. setelah itu, Agus dipersilahkan kembali untuk bekerja pada posisi yang lain. Karena melihat kondisi Agus yang sudah menggunakan tangan palsu maka manajemen menempatkan Agus dari yang semula bagian produksi dipindah ke bagian administrasi.

Manajemen Grafitec juga bertanggung jawab penuh atas musibah yang terjadi, Agus yang sebelumnya merupakan Karyawan Kontrak diangkat menjadi pegawai tetap dengan syarat yang bersangkutan bisa bekerja kembali. Apa yang dilakukan manajemen Grafitec memang sudah menjadi kebijakan bahwa yang namanya karyawan adalah asset berharga yang harus diperhatikan.

Dukungan Manajemen Grafitec terhadap Agus merupakan salah satu contoh teladan bagi perusahaan di Indonesia dalam kasus penanganan Kecelakaan Kerja. Dimana, Grafitec memperlakukan Agus sama haknya seperti karyawan lainnya, yaitu sebagai asset perusahaa yang berharga. Dan program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work BPJS Ketenagakerjaan yang relevan dan penting untuk diterapkan dalam setiap perusahaan.

Aku dan BPJS Ketenagakerjaan, peduli kepada sesama, sukseskan Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Mari senantiasa bersatu dan bergotongroyong membangun Bangsa dan Negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun