Mohon tunggu...
Ria Andreana
Ria Andreana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah (Arbitrase Syariah)

20 Mei 2018   23:42 Diperbarui: 20 Mei 2018   23:48 7726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian Pembiayaan Bermasaalah

Menurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 12 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.  

Adapun arti lain dari Pembiayaan bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjdi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancer, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negative bagi kedua belah pihak yaitu debitur dan kreditur.

Dampak Pembiayaan Bermasalah

Pembiayaan bermasalah selalu  berdampak negatif baik secara mikro ( bagi bank dan nasabah) maupun secara makro (sistem perbankan dan perekonomian Negara). Adapun dampak tersebut antara lain kepada:

1. Bank syariah

  • Likuiditas, bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya harus meningkatkan aktivasi kas yang berlebih. Karena likuiditas merupakan kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta yang lancar.
  • Solvabilitas. Solvabilitas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Adanya pembiayan bermasalah dapat menimbulkan kerugian bagi bank, karena dituntut untuk melunasi hutangnya dengan menggunakan seluruh asetnya.
  • Rentabilitas. Rentabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh penghasilan berupa bagi hasil.
  • Profitabilitas. Profitabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Hal itu terlihat pada perhitungan tingkat produktivitasnya. Jika kredit tidak lancar, maka rentabilitasnya menjadi kecil.

2. Karyawan Bank

  • Mental. Jatuhnya moral bankir dan karyawan, seperti hilangnya rasa percaya diri, dan saling menyalahkan.
  • Karier. Rusaknya karier pegawai, sehingga dapat merusak masa depan mereka, membuat kelam waktu jangka panjangnya.
  • Waktu dan Tenaga. Bertambahnya pekerjaan bagi karyawan dan bankir karena harus selalu menyisihkan waktu dan tenaga untuk menghadapi kredit bermasalah.

3. Pemilik Saham

Deviden. Keuntungan yang kecil akan mengecilkan perolehan deviden. Bahkan jika bank rugi, pemilik saham dapat kehilangan kesempatan dalam memperoleh devidennya.

4. Nasabah Sendiri

  • Nama Baik

Menimbulkan pencemaran citra dan nama baik dikalangan perbankan dan dunia bisnisnya. Karena pabila berkembang menjadi pembiayaan yang bermasalah, maka selanjutnya akan masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia yang disiarkan keseluruh Indonesia.

  • Kepercayaan Luar Negeri

Hilangnya kepercayaan pihak luar dan relasi bisnis. Karena kepercayaan adalah kunci utama dalam kegiatan apapun terlebih ini adalah bisnis, jika kepercayaaan saja sudah tak ada maka bisnis apapun akan mati.

5. Nasabah Lain

  • Penyediaan Dana

Dana yang tersedia menjadi menurun dengan kata lain peluang bagi nasabah lain untuk memperoleh pinjaman jadi menurun pula. Itu membuat nasabah enggan datang kembali.

  • Perolehan Pelayanan Bank

Pelayanan yang didapat tak sesuai keinginan, Bankir dan karyawan bank menjadi trauma, sehingga sering melakukan pengetatan terhadap permohonan pembiayaan yang mungkin ditafsirkan sebagai tindakan mempersulit permohonan pembiayaan tersebut.

6. Pemilik Dana

  •  Keresahan

Para pemilik dana yang belum jatuh tempo ikut gelisah dan ingin menarik dananya kembali, karena pembiayaan yang bermasalah itu ditakutkan merugikan.

7. Sistem Perbankan

  •  Kredibilitas

Dapat merusak kredibilitas bank nasional dimata internasional. Pada gilirannya juga merusak system keuangan nasional dimata perdagangan internasional.

  • Kesinambungan Usaha

Tingginya biaya dana dapat mengancam likuiditas bank, bahkan bisa membuat bank yang lemah menjadi gulung tikar.

Faktor-Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah

  • Faktor Internal Perbankan

Faktor internal ini ada dari sistem kebijakan pembiayaan yang kurang tepat, sehingga Dalam rangka mencapai target yang telah di tetapkan,adakalanya bank tidak lagi mempertimbangkan kondisi kemampuanya dalam menyalurkan pembiayaan baik dari segi kondisi perekonomian. Kemudian Kuantitas, kualitas dan intergritas sumber daya manusia yang kurang memadai dapat memungkinkan terjadinya:

  1. Investigasi awal dan anlisa pembiayaan tidak di laksanakan secara mendalam,keputusan pemberian pembiayaan tidak di dasarkan pada pertimbangan yang tepat.
  2. Analisa pembiayaan dilakukan secara sembarangan.
  3. Mental pejabat/staf bank lemah dan tidak mengusai rencana proyek yang akan di biayai.
  4. Dari Pihak Nasabah. Dari pihak nasabah ini dapat dilihat dari aspek Legalitas/Yuridis nya, Pesyaratan legal atas pembiayaan tidak di penuhi,misalnya:
  • Tidak di penuhinya persyaratan tentang keaslian atau keabsahan dokumen dokumen pembiayaan termasuk adanya tindakan pemalsuan dokumen.
  • Tidak di penuhinya persyaratan tentang kewenangan dalam melakukan transaksi pembiayaan dengan bank.
  • Tidak di penuhinya persyaratan persyaratan izin usaha yang di perlukan dalam status badan hokum.

Kemudian Aspek manajer/karakter, Manajemen atau pengurus perusahaan tidak compable/tidak professional,misalnya

  • Tidak menguasai bisnis usaha/tidak berpengalaman.
  • Tidak bisa memimpin
  • Lemah dalam perencanaan
  • Faktor Eksternal

Faktor eksternal ini dapat berupa situasi ekonomi yang negatif dengan perubahan mata uang global.kemudian situasi politik dalam negeri yang terus merugikan dengan pergantian pejabat yang terus-menerus menggerus pemikiran masyarakat meneliti sampai mana pengaruhnya terhadap kelanjutan usaha.

Program dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah

Strategi yang umumnya dijalankan, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam pendekatan, yaitu: (1) Soft Approach; (2) Hard Approach. Apabila cara Soft Approach tidak dapat menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi, selanjutnya akan ditempuh cara Hard Approach yang melibatkan jalur hukum, yaitu dapat berupa:

  • BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), penyelesaian tersebut dilakukan melalui keadaan setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  • Pengadilan, dapat berupa:
  1. Eksekusi Hak Tanggungan (HT) atas agunan;
  2. Eksekusi agunan yang diikat secara Fidusia yang didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF);
  3. Melakukan gugatan terhadap aset-aset lainnya milik nasabah, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri;
  4. Pelaporan pidana terhadap nasabah,dsb.
  • Melibatkan pihak kepolisian

Alternatif terakhir ini (hard approach) dilakukan apabila:

  1. Nasabah tidak dapat dihubungi.
  2. Nasabah melarikan diri.
  3. Nasabah tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sementara sesungguhnya nasabah memiliki kemampuan untuk itu.
  4. Nasabah tidak bersedia menyerahkan agunannya

Upaya Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah

  • Bersikap Defensif. Bank harus dapat memaklumi apabila  debitur bersikap defensif pada saat di beritahu bahwa karna perkembangan kondisi kegiatan usaha dan keuangan mereka  yang kurang menguntungkan, kualitas pembiayaan yang bank terima menurun.
  • Sensitif.  harus dapat meyimpulkan apakah debitur yang bersangkutan memang menpuyai sifat pemarah dan menjadi sensitif karena kondisi perusahaan tidak menguntungkan.
  • Konfrontatif. Sikap konfrontatif  hampir mirip dengan defensif,yaitu tidak mau bekerja sama dengan bank untuk meyelesaikam masalah yang sedang di hadapi debitur dengan baik. Perbedaan sikap konfrotatif dengan defensif  adalah dalam sikap konfrotatif debitur mencoba mencari-cari kesalahan bank sehiggaa mereka dapat menberikan kesan bahwa bank ikut bertanggung jawab atas timbulnya kesulitan yang sedang mereka hadapi.
  • Menyerahkan Penyelesaian Masalah Kepada Bank. Sikap meyerah seringkali muncul karena debitur merasa putus asa.karena kondisi  perusahaan sudah terlalu parah,biasanya  jumlah nilai harta yang dimiliki debitur  [termasuk harta jaminan] tidak dapat menutupi jumlah pembiayaan dan baggi hasil tertunggakdalam keadaan   seperti itu, pilihhan terbbaik bagi bank adalah bersedia menanggung kerugian dengan jalan hanya menerima  pembayaran kemballi sebagian dari jumlah pembiayaan dan bagi hasil tertunggak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun