Mohon tunggu...
Rhodatul Jannah UIN Mataram
Rhodatul Jannah UIN Mataram Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Jual Beli yang Baik dalam Islam??

19 Oktober 2022   23:36 Diperbarui: 19 Oktober 2022   23:37 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah terpenuhinya rukun jual beli.  maka selanjutnya kedua belah pihak yaknu penjual dan pembeli melaksanakan syarat jual beli dalam islam. 

Adapun syarat-syarat sah dalam jual beli yaitu;

Para ulama fiqh bersepakat bahwasanya orang yang melakukan transaksi/akad jual beli harus memenuhi syarat-syarat sah sebagai berikut: 

1) Berakal. 

Oleh sebab itu tidak sah orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz melakukan akad2) Yang melakukan akad itu ialah orang yang berbeda.Tidak sah hukumnya seseorang yang melakukan akad dalam waktu yang bersamaan maksudnya seseorang sebagai penjual sekaligus pembeli

b. Syarat yang berkaitan dengan ijab dan qabul

adapun syarat-yarat ijab Kabul adalah sebagai berikut:

  1. Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha. Artinya, tak ada paksaan atau ancaman kepada salah satu pihak untuk melakukan transaksi.
  2. Pihak yang bersangkutan, pembeli dan penjual, harus sudah dewasa, cakap, dan dalam kondisi sadar saat melakukan transaksi. Artinya tak ada penipuan, pengelabuan terhadap salah satu pihak karena sedang tidak sadar, atau masih anak-anak.
  3. Adanya akad alias kesepakatan jual beli kedua belah pihak. Artinya, jual beli itu diikrarkan sehingga kedua pihak sama-sama sadar bahwa mereka melakukan jual beli dan saling mengetahui.
  4. Barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual. Artinya, barang itu bukan barang curian, pinjaman, atau barang yang hanya dikuasai penjual. Secara lain, penjual adalah memang pihak yang berhak atas barang tersebut.
  5. Objek yang diperjual belikan bukanlah barang yang terlarang atau haram. Maksudnya, objek itu adalah barang bermanfaat, tidak menimbulkan musibah, atau dilarang agama/masyarakat. Sehingga jual beli itu menghasilkan manfaat.
  6. Harga jual beli itu harus jelas. Ini adalah asas transparansi. Selain tanpa paksaan, jual beli dalam Islam harus mengedepankan kejujuran. Sehingga dua pihak yang bertransaksi sama-sama tahu berapa nilai transaksi mereka.

Nah, demikianlah syarat, hukum, dan rukun jual beli dalam Islam. Jika Anda muslim dan melakukan transaksi, pastikan hal-hal di atas terpenuhi sehingga Anda makin yakin melakukan jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun