pada umumnya ulama bersepakat bahwa rukun jual beli itu ada tiga perkara dalam sebuah jual beli yaitu;Â
1. Orang yang berakad (penjual dan pembeli)
disini sudah jelas bahwa jual beli tidak akan terjadi jika tidak adanya Penjual dan pembeli. penjual adalah pihak yang menawarkan barang dagangannya, sementara pembeli adalah pihak yang membutuhkan barang tersebut untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
2. Sighat (ijab qabul)Â
Adapun sighat yaitu ijab dan qabul seperti perkataan penjual, "saya jual kepadamu atau saya serahkan kepadamu." Dan perkataan pembeli, "saya terima atau saya beli." Tidak sah serah terima sebagaimana yang bisa berlangsung dikalangan masyarakat, karena tidak ada sighat (ijab kabul). Ibnu Syurairah berkata, "serah terima adalah sah mengenai barang-barang dagangan yang remeh (tak berharga) dan biasa dilakukan orang-orang. Ini adalah pendapat Ar-Ruyani dan lainnya.
adapun syarat dalam ijab qabul ini meliputi ;
- Jala'ul ma'na yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
- yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul.
- Jazmul iradataini yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.
3. Ada Barang yang Dibeli
Rukun jual beli dalam Islam berikutnya adalah harus ada ma'qud 'alaih alias barang yang dibeli. Tidak sekedar harus adanya barang, namun juga dalam Islam diatur kriteria bahwa barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat. Tujuannya agar pihak yang membelinya tidak merasa dirugikan. Pengertian manfaat ini, tentu saja bersifat relatif, karena pada dasarnya setiap barang mempunyai manfaat. Oleh karenanya, untuk mengukur kriteria kemanfaatan ini hendaknya memakai kriteria agama.
- Syarat jual beli