Mohon tunggu...
Rhodatul Jannah UIN Mataram
Rhodatul Jannah UIN Mataram Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Jual Beli yang Baik dalam Islam??

19 Oktober 2022   23:36 Diperbarui: 19 Oktober 2022   23:37 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pada umumnya ulama bersepakat bahwa rukun jual beli itu ada tiga perkara dalam sebuah jual beli yaitu; 

1. Orang yang berakad (penjual dan pembeli)

disini sudah jelas bahwa jual beli tidak akan terjadi jika tidak adanya Penjual dan pembeli. penjual adalah pihak yang menawarkan barang dagangannya, sementara pembeli adalah pihak yang membutuhkan barang tersebut untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

2. Sighat (ijab qabul) 

Adapun sighat yaitu ijab dan qabul seperti perkataan penjual, "saya jual kepadamu atau saya serahkan kepadamu." Dan perkataan pembeli, "saya terima atau saya beli." Tidak sah serah terima sebagaimana yang bisa berlangsung dikalangan masyarakat, karena tidak ada sighat (ijab kabul). Ibnu Syurairah berkata, "serah terima adalah sah mengenai barang-barang dagangan yang remeh (tak berharga) dan biasa dilakukan orang-orang. Ini adalah pendapat Ar-Ruyani dan lainnya.

adapun syarat dalam ijab qabul ini meliputi ;

- Jala'ul ma'na yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.

- yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul.

- Jazmul iradataini yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.

3. Ada Barang yang Dibeli

Rukun jual beli dalam Islam berikutnya adalah harus ada ma'qud 'alaih alias barang yang dibeli. Tidak sekedar harus adanya barang, namun juga dalam Islam diatur kriteria bahwa barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat. Tujuannya agar pihak yang membelinya tidak merasa dirugikan. Pengertian manfaat ini, tentu saja bersifat relatif, karena pada dasarnya setiap barang mempunyai manfaat. Oleh karenanya, untuk mengukur kriteria kemanfaatan ini hendaknya memakai kriteria agama.

  • Syarat jual beli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun