"Daftarkan data kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah surat perjanjian kontrak ditandatangani," sambungnya.
Kakanwil juga menginstruksikan, selesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!