Mohon tunggu...
Humas Lapas Besi
Humas Lapas Besi Mohon Tunggu... Lainnya - Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan

Rezana Agustyan Aparatur Sipil Negara Hobi Futsal / Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sidang TPP Kembali Digelar, Kalapas Besi Instruksikan Utamakan Pelayanan Warga Binaan

16 Maret 2024   09:20 Diperbarui: 16 Maret 2024   09:21 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas lapas besi

CILACAP -- INFO_PAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan kembali mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hal ini dilaksanakan dalam upaya pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (16/03).

Sidang TPP ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso dengan dihadiri oleh Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan serta anggota tim TPP. Yang beranggotakan Kepala KPLP, Kasie Binadik, Kasie Adm Kamtib, Kasubbag Tata Usaha beserta jajarannya.

Fokus pembahasan sidang TPP kali ini yaitu terkait pelaksanaan progam pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara pada tahun 2024 kepada Warga Binaan.

Narapidana yang telah menjalani pidana selama lima tahun berturut-turut dapat mengusulkan untuk dilakukan perubahan pidana. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-03.PS.01.04 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Oleh karena itu pada sidang TPP kali ini Lapas Besi bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan untuk membahas beberapa hal teknis pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada Warga Binaan dalam usulan remisi perubahan pidana.

Terkait usulan remisi perubahan pidana ini Teguh Suroso juga berpesan kepada jajaran Seksi Pembinaan Narapidana agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Yaitu dengan berkoordinasi dengan stakeholder seperti Bapas sebagai upaya pelayanan prima kepada Warga Binaan dalam pemberian bantuan hukum.

"Pelaksanaan sidang ini tentu harus dilakukan secara intens dan berkesinambungan, terkait usulan remisi perubahan pidana. Peran PK Bapas sangatlah penting dalam rekomendasi pemberian remisi melalui pelaksanaan Litmas pada Warga Binaan," ungkap Teguh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun