Mohon tunggu...
Reyvaldo Frdadhita Hetaria
Reyvaldo Frdadhita Hetaria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Televisi Indonesia, Semakin Baik atau Memburuk?

22 Juni 2021   21:10 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:13 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbanding terbalik dengan pernyataan public figure tersebut, beberapa public figure lainnya merasa keberatan dengan pemain dalam sinetron tersebut. Menurut beberapa public figure yang keberatan, merasa perbedaan usia yang sangat jauh dan ketidaksesuaian antara usia asli dengan yang diperankan merupakan suatu hal yang tidak selayaknya dilakukan. Selain itu sinetron tersebut juga dinilai mendukung adanya poligami dalam suatu rumah tangga.

Beberapa adegan pada sinetron tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang RI No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terlebih pada pasal 36 terlebih pada poin 1, 5 dan 6 yang berbunyi, poin 1 "Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia", poin 5 "Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan" dan poin 6 "Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional".

Aksi protes masyarakat terhadap sinetron tersebut kemudian mendapat respon dari KPI. Menurut Wikipedia Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Setelah melakukan pengamatan terhadap sinetron tersebut, akhirnya KPI memberhentikan sementara terhadap sinetron tersebut dan memintanya untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron tersebut. 

Menurut KPI, sinetron tersebut mengandung muatan yang berpotensi untuk melanggrar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Stasiun televisi tersebut akhirnya mengevaluasi sinetron dengan mengganti pemain yang berusia 15 tahun dengan pemain yang sudah diatas 17 tahun dan merubah jalannya cerita.

Dilihat dari banyaknya kasus pemberian sanksi oleh KPI terkait sinetron yang tidak sesuai dengan pedoman penyiaran, seharusnya para produser suatu acara atau sinetron dapat lebih bijak dalam membuat adegan-adegan dalam sinetronnya. Tentunya hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya teguran dari KPI, karena nantinya jika suatu program mendapat teguran berulang kali dari KPI akan merugikan stasiun televisi tersebut dan para staf produksinya. Sehingga alangkah lebih baik jika dalam pembuatan suatu sinetron atau program lainnya, para staf memperhatikan kualitas dan isi program tersebut. Jangan hanya karena ingin memiliki rating yang tinggi, akhirnya malah membuat kontroversi pada programnya.

Jika para pembuat program televisi mengedepankan kualitas programnya tentunya angka minat masyarakat terhadap penyiaran di televisi juga meningkat pula. Kulaitas penyiaran televisi yang bagus tentunya akan memeberikan manfaat bagi para penontonya, jika program yang ditayangkan berbau kekerasan, pelanggaran norma kesusilaan dan pronografi tentunya kemungkinan hal tersebut akan dicontoh oleh seseorang yang menontonnya. Terutama bagi anak-anak yang memasukin usia remaja. Oleh karena itu, penulis mengharapkan adanya peningkatan kuliatas dan mutu program-program televisi di Indonesia. Dengan hiburan yang berualiatas tentunya akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun