Mohon tunggu...
Reynaldo Febrian
Reynaldo Febrian Mohon Tunggu... -

Mahasiswa FISIP unsri Jurusan : Ilmu Komunikasi Nim : 07031281520178

Selanjutnya

Tutup

Politik

Murah Bisa Melanggar Hukum

7 September 2016   22:52 Diperbarui: 8 September 2016   00:05 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c. Di samping itu, pelaku dapat dikenakan sanksi Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.

Oleh karena itu, saya menyarankan agar Anda memeriksa kembali peraturan daerah setempat perihal larangan menyebarkan brosur ini. Jika penyebaran brosur itu tanpa izin dari instansi berwenang, beralasan jika Anda melaporkannya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Sebaiknya jika ingin mengedarkan brosur sesuaikanlah dengan letak yang strategis jangan di lakukan di jalanan umum yang padat kendaraan, seperti membagikan brosur suatu kandidat lakukanlah di daerah perumahan agar brosur tersebut tidak terbang dan membahayakan pengguna jalan khususnya pesepeda motor.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun