c. Di samping itu, pelaku dapat dikenakan sanksi Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.
Oleh karena itu, saya menyarankan agar Anda memeriksa kembali peraturan daerah setempat perihal larangan menyebarkan brosur ini. Jika penyebaran brosur itu tanpa izin dari instansi berwenang, beralasan jika Anda melaporkannya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Sebaiknya jika ingin mengedarkan brosur sesuaikanlah dengan letak yang strategis jangan di lakukan di jalanan umum yang padat kendaraan, seperti membagikan brosur suatu kandidat lakukanlah di daerah perumahan agar brosur tersebut tidak terbang dan membahayakan pengguna jalan khususnya pesepeda motor.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.