Mohon tunggu...
Reyhan Aditya Adam
Reyhan Aditya Adam Mohon Tunggu... Musisi - Reyhan Aditya Adam

Seorang yang ingin selalu belajar dari oranglain,ataupun apapun yang lain.Semoga, aku juga bisa jadi pelajaran bagi orang banyak.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mural di Dinding Jogja, Seni yang Indah atau Vandalisme?

16 Desember 2019   08:49 Diperbarui: 16 Desember 2019   08:48 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret mural yang ada di Yogyakarta. Sumber : www.mobgenic.com/

Mural adalah kata yang berasal dari Murus (Bahasa latin), yang memiliki arti  dinding.Mural adalah lukisan yang dibuat pada dinding interior maupun eksterior, baik dinding ataupun langit-langit bangunan.Mural dimulai sebelum masuk peradaban modern, sekitar 3000 tahun sebelum masehi.Adanya gambar gambar di dinding gua yang mengisahkan tentang berburu, meramu, dan aktifitas lainya.

Pada zaman modern  ini, Mural sering dijumpai di dinding -- dinding bangunan, di sepanjang jalan Yogyakarta misalnya.Indah memang, melihat lukisan yang menceritakan tentang berbagai macam hal, dengan berbagai macam warna dan style lukisan.

Mural yang terpampang didinding sepanjang jalanan memang indah untuk dipandangi, apalagi saat berkendara Bahkan, ada kontes khusus dalam pembuatan mural ini.Misalnya, lomba mural yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY pada Sabtu-Minggu, 9-10 Februari 2019 dan dilaksanakan di komplek Stadion Kridosono Kota Yogyakarta.Namun apakah mural itu termasuk vandalisme, Corat coret, dan perusakan lain? Semua hal itu tergantung pada satu hal, yaitu perizinan.

Lomba Mural KPU di Kompleks Stadion Kridosono. Sumber : http://kuss-indarto.blogspot.com/2019/02/mural-pemilu.html
Lomba Mural KPU di Kompleks Stadion Kridosono. Sumber : http://kuss-indarto.blogspot.com/2019/02/mural-pemilu.html
Mural yang dibuat didinding tanpa ada perizinan dari pemilik dinding dapat dikategorikan sebagai vandalisme, mengapa? Bayangkan saja anda keluar rumah dan melihat tembok pagar yang kemarin berwarna krem polos sekarang dipenuhi lukisan -- lukisan yang berwarna -- warni.Sekalipun terlihat indah, boleh jadi ada rasa marah dari pemilik tembok karena memang dia membuat tembok bukan untuk digambari.Tentu saja hal ini merupakan kategori perusakan pada properti orang lain secara sengaja dan hal itu merupakan tindakan pidana.

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."( Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Oleh karena itu, kita tidak boleh mengatasnamakan seni dan keindahan dalam hal ini.Sekalipun gambar yang dibuat sangat indah namun dibuat pada tembok orang secara illegal tanpa persetujuan.Sama saja, itu merupakan suatu tindakan vandalisme atau perusakan.Maka dari itu pentingnya pendidikan kewarganegaraan di jenjang sekolah maupun  perguruan tinggi agar bangsa indonesia menjadi bangsa yang terdidik dan mengerti hukum.

Jadi kesimpulannya, bikin mural itu keren toh bahkan sampai ada lombanya.Tapi, jangan ditembok rumah orang tanpa izin ya!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun