Mohon tunggu...
Retno septiani
Retno septiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

'98

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Pemberian Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban oleh LPSK

18 November 2018   20:34 Diperbarui: 18 November 2018   20:43 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan latar belakang berbeda, mereka antara lain personel TNI/Polri serta purnawirawan, dosen, advokat, psikolog, aktivis, petahanan LPSK, pegawai LPSK hingga pegawai Komnas HAM, saya yakin dapat mengoptimalkan kinerja LPSK menjadi lebih baik. Dengan Pemimpin LPSK yang baru untuk periode 2018 - 2023  menurut saya, LPSK juga dapat mengembangakan sayap lebih luas maksudnya disini bukan hanya kasus pidana saja yang membutuhkan saksi tetapi kasus perdata juga sangat membutuhkan saksi. 

Oleh karea itu, LPSK perlu memperluas sayap lagi karena banyak sekali kasus perdata yang dapat berubah menjadi pidana. Contoh kasus perdata yang dapat berubah menjadi pidana, suatu perjanjian jual-beli maupun utang-piutang adalah hubungan perdata. 

Dalam hal pihak yang berhutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji. Perkara tersebut dapat berpindah menjadi pidana dengan alasan adanya penipuan. 

Tidak pidana penipuan telah diatur dalam ketentuan pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang. Contoh lain adalah cakupan perkara tata usaha negara, perlindugan terhadap saksi dianggap perlu ketika kita melihat adanya kecenderungan terdakwa hingga terpidana melaporkan balik saksi atau pelapor (ahli -- ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan). 

Jadi, menurut saya dengan adanya LPSK dapat menjadi lembaga perlindungan saksi dan korban bukan hanya perkara pidana saja tetapi juga perkara perdata. Selain itu, LPSK juga dapat memberikan hak hak masyarakat yang sama didepan hukum untuk memperbaiki dan menjadikan hukum Indonesia lebih baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun