Mohon tunggu...
Retno septiani
Retno septiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

'98

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Pemberian Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban oleh LPSK

18 November 2018   20:34 Diperbarui: 18 November 2018   20:43 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. Pentingnya perlindungan hukum inilah yang menjadi salah satu alasan diterbitkannya Undang -- undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang di undangkan pada 11 Agustus 2006. 

Peranan saksi dan korban dalam setiap persidangan perkara pidana sangat penting, karena kerap keterangan saksi dapat mempengaruhi dan menentukan kecenderungan keputusan hakim. 

Dalam Undang -- undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur pula tentang sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban, yang dinamakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. 

Lingkup perlindunagn oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan. Sebagai lembaga yang lahir dengan tugas utama memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, LPSK telah menunjukan rekam jejak, yang walau masih sedikit, namun telah diacungi jempol dari berbagai pihak. 

Beberapa perlindungan dilakukan terhadap saksi dan korban dalam kasus -- kasus serius, dimana dari perlindungan itu kemudian turut andil dalam menegakkan hukum demi mencapai keadilan. 

Namun, dalam pengaturannya, kehadiran LPSK masih dinilai belum maksimal. Jika ditelurusi kembali kenyataannya tugas dan kewenangan LPSK dalam Undang -- undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak diatur secara spesifik. 

Penjelasan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa: Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia belum diatur secara khusus. Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. 

Oleh karena itu, sudah saatnya perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan undang-undang sendiri. Perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan beberapa asas seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yaitu, penghargaan atas harkat dan martabat, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum. 

Sebelum saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK, mereka harus melewati beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh LPSK disamping mereka harus memenuhi persyaratan untuk mendapat perlindungan dari LPSK ini seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 28 -- pasal 36 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Proses pengajuan permohonan hingga disetujuinya permohonan tersebut sering kali membingungkan para saksi dan korban, karena mereka harus melewati proses yang tidak pendek untuk mendapat perlindungan dari LPSK ini. 

Hal inilah yang sering menjadi penyebab saksi dan atau korban merasa enggan untuk meminta perlindungan dari LPSK dan memilih untuk diam. Para saksi dan korban merasa kurang mengerti akan prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh LPSK. Apalagi bagi para saksi dan korban yang tidak begitu mengerti akan hukum. Karena itulah pendampingan akan seorang advokat akan sangatlah membantu para saksi dan korban ini. 

Selain itu, LPSK belum lama melakukan seleksi kepada para Calon Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan 21 nama calon untuk priode 2018 -- 2023 ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun