Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Diskursus Pemeriksaan Pajak

2 Juni 2023   17:17 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:27 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Post Mercubuana_dokpri

Apakah pajak itu?

Pengertian Pajak

Sesuai dengan undang undang nomor 16 tahun 2009 yang tercantum pada pasal 1 ayat 1, pajak merupakan salah satu kontribusi wajib warga negara kepada negara dimana pajak terutang kepada orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Dan berdasarkan undang undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara terhadap besarnya kemakmuran rakyat. Pajak yang diterima oleh negara adalah salah satu sumber penerimaan yang memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu negara. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pemerintah Indonesia dalam rangka dalam melakukan pembangunan fasilitas pada sektor pendidikan kesehatan dan sektor publik lainnya.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak adalah sebuah mekanisme yang mengatur hak dan kewajiban pajak bagi wajib pajak. Di Indonesia sendiri terdapat 3 (tiga) sistem pemungutan pajak yang menjadi acuan untuk menghitung besar pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Beberapa sistem dalam pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Self Assessment System 

Self assessment system merupakan sebuah sistem pemungutan pajak di mana wajib pajak diberikan wewenang untuk menentukan sendiri jumlah pajaknya dalam hal jumlah pajak yang terhutang di setiap tahunnya dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih berlaku. Dengan ini, kegiatan menghitung dan juga memungut pajak sepenuhnya berada di dalam tangan wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak dianggap mampu menghitung pajak, memahami undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini, dan memiliki kejujuran yang tinggi dalam hal pembayaran pajak. Self ssessment system dapat memberikan keluasan bagi wajib pajak, namun dalam hal ini terdapat konsekuensi yaitu dimana wajib pajak akan melakukan usaha untuk menyetorkan besar pajak sekecil mungkin.

2. Official Assessment System

Official assessment system memiliki sistem pemungutan pajak di mana pemungutan pajak diberikan kepada aparatur perpajakan untuk menentukan jumlah pajak yang terdapat di setiap tahunnya dan sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Dengan demikian kegiatan menghitung dan memungut pajak menjadi sepenuhnya berada di tangan aparatur perpajakan. Penerapan pada official assessment system ini ditunjukkan pada masyarakat selaku wajib pajak yang di mana wajib pajak belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan jumlah wajib pajak. Biasanya official assessment system ini diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya dan dengan ini Kantir Pelayanan Pajak berwenang sebagai pihak yang mengeluarkan surat keputusan ketetapan Pajak yang berisi besaran pajak yang terhutang di setiap tahunnya.

3. With Holding System

With holding system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk dalam hal menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Penunjukannya pihak ketiga ini dilakukan yang sesuai dengan keputusan presiden, undang-undang perpajakan yang berlaku dan semua peraturan lainnya dalam hal memotong dan peserta dalam hal memungut, menyetor dan bertanggung jawab melalui sarana pajak yang tersedia. Salah 1 (satu) contoh penerapan witholding assessment system ini adalah pemotongan pendapatan pada gaji karyawan yang sudah dilakukan oleh bendahara instansi terkait sehingga karyawan tidak perlu lagi mendatangi kantor Pelayanan Pajak untuk membayar wajib pajak terhutang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun